Medan(Pewarta.co)-Satresnarkoba Polres Belawan kembali menangkap dua pengedar sabu-sabu di Jalan Jermal Raya, Kecamatan Medan labuhan, Kamis (9/1/2020).
Penangkapan itu merupakan rangkaian dari ditangkapnya dua pengedar sabu-sabu di Jalan Duyung Kampung Kolam, Kecamatan Belawan pada hari Selasa 7 Januari 2020 lalu.
Informasi dihimpun, kedua pengedar yang kembali ditangkap ialah Ricky Yogita Harahap alias Riki (25), penduduk Jalan Jermal Raya, Lorong VIII Lingkungan 13, Kel Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, dan Zulkifli Nasution alias Kipli (33), warga Jermal Raya Lorong VII Lingkungan 12, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan labuhan.
Kasatresnarkoba Polres Belawan, AKP Juliardi SH mengatakan, penangkapan kembali terhadap kedua pengedar sabu ini berkat informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di Jalan Jermal Raya, Lorong Mesjid Gang Sahabat kerap dijadikan transaksi narkotika.
“Kedua tersangka kita amankan setelah melakukan penggerebekan di rumah dijadikan tempat transaksi narkoba tersebut. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sebuah dompet berisikan 2 klip berisi sabu-sabu seberat 1.30 gram,” ujar AKP Juliardi SH.
Berdasarkan hasil interogasi, Juliardi menyebutkan, barang haram itu dibeli dari seroang laki-laki berinisial A.
“Ketika diinterogasi, salah satu tersangka mengaku jika sabu-sabu di belinya dari A yang saat ini masih dalam pengejaran petugas,” sebut mantan Kasatresnarkoba Polresta Deliserdang ini.
Juliardi menambahkan, Satresnarkoba Polres Belawan dalam sepekan ini sudah mengamankan empat pengedar sabu-sabu.
“Keempat tersangka kita amankan dalam operasi bersinar memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Belawan. Saat ini, mereka sudah dijebloskan ke sel tahanan. Dan seluruh pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (Dyt)