Padangsidimpuan (Pewarta.co)-Satresktim Polres Padangsidimpuan menangkap 3 pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga Kota Salak tersebut.
Penangkapan tersebut berdasarkan 2 Laporan Pengaduan berbeda masing-masing atas nama Nur Aisyah Rambe (37), warga Saba Jae Kelurahan Panyanggar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Kemudian Maria (41), waga Jalan Merdeka Gang HM Dien HRP, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Sedangkan tiga tersangka Curat yang diamankan masing-masing Ruslansam Siregar (43), warga Jalan Sudirman Sigiringgiring Kelurahan Timbangan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan .
Selanjutnya, Ade Anto Siagian (34), warga Jalan Merdeka Gang Madrasah, Kayu Ombun, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan dan Aulia Rahman Rambe (30), warga Jalan Merdeka Samora, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
“Ketiga tersangka telah dimankan beserta barang bukti di Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Ba.bang Priyatno melalui Kasi Humas AKP Maria Marpaung, Selasa, (24/5/2022).
Akibat perbuatannya, kata Kasi Humas, para tersangka dijerat degan Pasal 363 KUHPidana (Rts)