• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Rabu, 31 Mei 2023
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Hukum

Satreskrim Polrestabes Medan Tembak Perampok Pengemudi Gojek

by NiahLubis
Selasa, 19 Maret 2019
in Hukum
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co)-Satreskrim Polrestabes Medan terpaksa menembak Yusrizal (32), perampok pengemudi angkutan online Gojek beberapa waktu lalu.

Tersangka yang merupakan warga Jalan Alfaka IV, Tanjung Mulia ini ditembak karena melakukan perlawanan ketika dibawa pengembangan kasus usai ditangkap pada hari Kamis 14 Maret 2019 pekan lalu.

bacajuga

Polrestabes Medan Hadiri Kegiatan Safari Ramadhan di Mesjid Ar-Rahman Marelan

Kapolrestabes Medan dan Kabag Ops Kawal Unras Damai di Kantor DPRD

Polrestabes Medan Laksanakan Pembinaan Iman dan Taqwa di Bulan Ramadhan

“Tersangka terpaksa diberi tindakan tegas karena tidak mengindahkan tembakan peringatan yang telah dikeluarkan petugas,” ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr H Dadang Hartanto SH SIK MSi didampingi Kasatreskrim, AKBP Putu Yuda Prawira SIK MH dalam siaran persnya di Mapolrestbes Medan, Jalan HM Said Nomor 1 Medan, seperti dihimpun pewarta.co, Selasa, (19/3/2019).

Lebih lanjut dijelaskan orang nomor satu di Mapolrestabes Medan ini, Yusrizal dibekuk berdasarkan laporan Fahri Husaini (24) warga Jalan Alumunium I Gang Asbes Lingkungan XVII Tanjung Mulia yang menjadi korban kebringasan tersangka pada Hari Rabu 30 Mei 2018 silam.

“Nah, petugas yang menindaklanjuti laporan tersebut, berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya di Jalan Alfaka IX Tanjung Mulia,” jelas peraih Naskah Strategi Perorangan (Nastrap) terbaik pada Pendidikan Regional (Dikreg) ke-26 Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) Tahun 2017 ini.

Ketika diinterogasi, disebutkan Kombes Pol Dadang, Yusrizal mengakui 9 kali menikam dan melarikan Honda Vario pelat BK 4550 AFW dan HP Vivo milik korban.

“Tersangka juga mengakui menjual barang hasil kejahatannya kepada rekannya berinisial YK,” sebut Alumnus Akpol Tahun 1994 ini seraya menambahkan masih memburu penadah barang hasil kejahatan tersebut.

Usai ditembak, kata Dadang Yusrizal langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara guna mendapatkan perawatan dan selanjutnya diboyong ke Mapolrestabes Medan untuk diproses.

“Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) ke 1E KUHPidana dengan sncaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Kombes Pol Dadang. (rks)

Previous Post

Korban Kebakaran Doakan Kompol Rosyid Dilindungi Allah SWT

Next Post

Sabu Beredar Bebas di Petisah

Related Posts

Hukum

Ombudsman Temukan Pupuk Subsidi Ditimbun di Sergai

Senin, 29 Mei 2023
Hukum

Jual 180 Belangkas ke Aceh, Suhar Dibui 8 Bulan Penjara

Senin, 29 Mei 2023
Hukum

Tim Ojoloyo Ringkus 2 Pelaku Narkotika di Bangkinang Kota

Minggu, 28 Mei 2023
Hukum

Miliki 10 Butir Ekstasi, Bos Zoom KTV Dituntut 6,3 Tahun Penjara

Jumat, 26 Mei 2023
Hukum

Satlantas Polres Aceh Timur Amankan Sepeda Motor Knalpot Brong

Kamis, 25 Mei 2023
Hukum

Kejari Asahan Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Modus Bimtek ke APIP

Rabu, 24 Mei 2023
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani