• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Senin, 25 September 2023
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Hukum

Satreskrim Polrestabes Medan Tembak Pencuri Mobil

by NiahLubis
Minggu, 3 Februari 2019
in Hukum
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co)-Sat Reskrim Polrestabes Medan menembak seorang pencuri mobil bernama Johan Saputra, warga Tanah Garapan PWI, Kecamatan Percut Seituan.

Tersangka diberi tindakan tegas terukur setelah ditangkap di kediamannya pada hari Jumat, 1 Februari 2019 bersama teman wanitanya bernama Nova (33), warga Desa Lau Dendang, disebut-sebut terlibat dalam menjual barang hasil kejahatannya setelah petugas berhasil meringkus rekannya, Safrijal alias Ijal (38) penduduk Gang Tawon Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

bacajuga

Polrestabes Medan Hadiri Kegiatan Safari Ramadhan di Mesjid Ar-Rahman Marelan

Kapolrestabes Medan dan Kabag Ops Kawal Unras Damai di Kantor DPRD

Polrestabes Medan Laksanakan Pembinaan Iman dan Taqwa di Bulan Ramadhan

Safrijal alias Ijal juga ditembak oleh petugas karena sebelumnya menjambret seorang mahasiswi asal Kabupaten Toba Samosir.

“Jadi, tersangka Ijal yang ditangkap bersama rekannya bernama Govinda Sinaga atas kasus jambret juga terlibat pencurian bersma Johan. Keduanya mencuri Suzuki Carry pickup pelat BK 9599 EM milik Nurlela (43) warga Jalan Irian Barat Gang Tawon, lorong I Baru, kecamatan Percut Seituan,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yuda Prawira didampingi Kanit Ranmor Iptu Made Yoga Mahendra dalam siaran persnya di Mapolrestabes Medan, Sabtu, (2/2/2019).

Dijelaskan Putu, pihaknya terpakas menembak tersangka karena berupaya kabur ketika diminta menunjukkan barang bukti hasil kejahatannya.

“Saat ini kita masih menyelidiki kasus ini. Nova juga masih kita periksa karena turut serta menjual barang hasil kejahatan para tersangka seharga 10 juta rupiah kepada seseorang di kawasan Namorambe, Deliserdang,” jelas mantan Kasubdit III/Tipikor DitKrimsus Polda Sumut ini seray menambahkan tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. (rks)

Previous Post

Pegasus Polrestabes Medan Tembak 2 Residivis

Next Post

Kapolda Tegaskan tidak ada yang Kebal Hukum

Related Posts

Hukum

Satreskrim Polresta Deliserdang Ringkus Pelaku Rudapaksa di Tanjungmorawa

Minggu, 24 September 2023
Hukum

Polisi Gerebek Panti Asuhan di Medan Tuntungan, Diduga Ngemis Online

Sabtu, 23 September 2023
Hukum

Satreskrim Polrestabes Medan Ungkap Kasus Pengoplos Gas Bersubsidi di Jermal XII

Jumat, 22 September 2023
Hukum

Menang di PN Medan, Hendra Yanto Laporkan Penggugat ke Polda Sumut

Jumat, 22 September 2023
Hukum

Polsek Mardingding Tangkap Pelaku Penggelapan Uang Indomaret 

Rabu, 20 September 2023
Hukum

Polisi Periksa Anggota DPRD Labura Terkait Dugaan Gas Oplosan

Rabu, 20 September 2023
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani