Medan (Pewarta.co)-Satreskrim Polrestabes Medan menggelar prarekonstruksi pembunuhan Fitri Yanti di Jalan Jermal VII, Medan Denai.
Prarekonstruksi yang memperagakan 19 adegan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Rekskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Hermindo Tobing SIK MH didampingi Kanit Jatanras Iptu Ardian Yunnan Saputra, Panit Jatanras Iptu Japri Binsar H Simamora Panit Jahtanras Iptu Heriadi bersama dengan tim penyidik pembantu dan opsnal dengan menghadirkan tersangka Feri Pasaribu.
“Parekonsturksi dilaksanakan dengan 19 adegan mulai tersangka menghubungi korban untuk makan malam, mengambil pisau di rumah Jalan Jermal hingga tersangka meninggalkan lokasi menuju Jalan AR Hakim usai menggorok leher korban,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuash Hermindo Tobing, Jumat, (25/9/2020).
Kasus ini sendiri, kata Kasat Reskrim terjadi di Jalan Mahoni Pasatlr II, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 dan atau 338 KUHP,” jelas Kasat Resrkim. (rks)