Tanjungbalai (Pewarta.co)-Satreskrim Polres Tanjungbalai ungkap praktik judi togel dan Kim Liong di wilayah hukumnya.
Pada pengungkapan tersebut, personel Satreskrim Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan Dedy Syahputra alias Budi (37).
Warga Jalan Sei Pemalih Lingkungan III Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai ini ditangkap pada hari Senin, 6 Januari 2020 di Jalan Suprapto Kelurahan Tanjungbalai Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara.
“Saat diringkus, tersangka tengah menulis rekapan nomor KIM di warung Wak Alung yang ada di lokasi tersebut,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yuda Prawira SIK MH, Rabu, (8/1/2019).
Dari kasus ini, lanjut dijelaskan mantan Kasat Reskrim Poltestabes Medan ini, pihaknya menyita uang tunai sebesar Rp. 55.000, dua lembar potongan kertas yang berisi tulisan angka tebakan HK pemesan, satu unit handphone merk Advan tipe G2 warna hitam yang dipergunakan sebagai media pemesanan angka tebakan KIM melalui SMS.
“Saat ini, tersangka tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tanjungbalai,” jelas AKBP Putu. (rks)