Tanjungbalai (Pewarta.co)-Satreskrim Polres Tanjungbalai meringkus pelaku cabul RM alias Botot alias Boy, Jumat (22/10/2021) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi melalui Kasat Reskrim AKP Rapi Pinakri mengatakan, RM alias Boyot alias Boy diringkus Sat Reskrim sehubungan laporan ibu kandung korban ke Polres Tanjungbalai pada 5 Agustus 2021,tentang perbuatan cabul yang dialami anaknya Mawar (nama samaran) yang dilakukan pelaku RM alias Boyot alias Boy pada bulan Agustus 2019 sekitar pukul 14.00 WIB di Kota Tanjungbalai.
Kejadiannya pada hari dan tanggal (tidak ingat) bulan Agustus 2019 di Kota Tanjungbalai telah terjadi persetubuhan terhadap anak di bawah umur terhadap Mawar (nama samaran) yang dilakukan RM alias Boyot alias Boy dengan cara saat itu pelaku dan korban tinggal satu rumah di mana pelaku merupakan adik ayah kandung pada korban.
Ketika korban lagi tidur, secara tiba tiba pelaku datang dan langsung memeluk korban Bunga (nama samaran), lalu membuka celana yang dipakai korban dan selanjutnya pelaku memasukkan kelaminnya pada kelamin korban Bunga (nama samaran).
Akibat kejadian tersebut ibu kandung korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungbalai untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
Berdasarkan laporan pengaduan ibu kandung koban tersebut, kemudian Sat Reskrim Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan yang dipimpin Kanit Idik II Iptu Eko Ady R SH, MH dan hasil penyelidikan bahwa pelaku RM alias Boyot alias Boy sedang berada Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai.
Tidak membuang buang waktu Jumat (22/10/2021) sekitar pukul16.30 WIB pelaku berhasil diringkus dan selanjutnya langsung dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Tanjungbalai guna di proses sesuai hukum yang berlaku.
“Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar pasal Pasal 81 ayat (2) Subs pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 tahun 2018 tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti UU RI No 1 thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tentang perlindungan anak”, katanya. (red)