• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Minggu, 24 September 2023
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Hukum

Satreskrim Polres Tanjungbalai Ringkus Pelaku Cabul

by bobsinabo
Sabtu, 23 Oktober 2021
in Hukum
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Tanjungbalai (Pewarta.co)-Satreskrim Polres Tanjungbalai meringkus pelaku cabul RM alias Botot alias Boy, Jumat (22/10/2021) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi melalui Kasat Reskrim AKP Rapi Pinakri  mengatakan, RM alias Boyot alias Boy diringkus Sat Reskrim sehubungan laporan ibu kandung korban ke Polres Tanjungbalai pada 5 Agustus 2021,tentang perbuatan cabul yang dialami anaknya Mawar (nama samaran) yang dilakukan pelaku RM alias Boyot alias Boy pada bulan Agustus 2019 sekitar pukul 14.00 WIB di Kota Tanjungbalai.

bacajuga

Kapolres Tanjungbalai Terima Audiensi dari Badan Kerukunan Umat Kristiani dan Panitia Paskah Oikumene 

Kapolres Tanjungbalai Terima Audiensi Gerakan Rakyat Melawan Bandar Narkoba

Kapolres Terima Audiensi PWI Kota Tanjungbalai

Kejadiannya pada hari dan tanggal (tidak ingat) bulan Agustus 2019 di Kota Tanjungbalai telah terjadi persetubuhan terhadap anak di bawah umur terhadap Mawar (nama samaran) yang dilakukan RM alias Boyot alias Boy dengan cara saat itu pelaku dan korban tinggal satu rumah di mana pelaku merupakan adik ayah kandung pada korban.

Ketika korban lagi tidur, secara tiba tiba pelaku datang dan langsung memeluk korban Bunga (nama samaran), lalu membuka celana yang dipakai korban dan selanjutnya pelaku memasukkan kelaminnya pada kelamin korban Bunga (nama samaran).

Akibat kejadian tersebut ibu kandung korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungbalai untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.

Berdasarkan laporan pengaduan ibu kandung koban tersebut, kemudian Sat Reskrim Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan yang dipimpin Kanit Idik II Iptu Eko Ady R SH, MH dan hasil penyelidikan bahwa pelaku RM alias Boyot alias Boy sedang berada Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai.

Tidak membuang buang waktu Jumat (22/10/2021) sekitar pukul16.30 WIB pelaku berhasil diringkus dan selanjutnya langsung dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Tanjungbalai guna di proses sesuai hukum yang berlaku.

“Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar pasal Pasal 81 ayat (2) Subs pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 tahun 2018 tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti UU RI No 1 thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tentang perlindungan anak”, katanya. (red)

Previous Post

Stres Ditinggal Mati Suami, Boru Pandiangan Bunuh Ponakan Lalu Gantung Diri

Next Post

Warga Ucapkan Terima Kasih kepada Polsek Patumbak karena Temukan Jasad Asmawir

Related Posts

Hukum

Polisi Gerebek Panti Asuhan di Medan Tuntungan, Diduga Ngemis Online

Sabtu, 23 September 2023
Hukum

Satreskrim Polrestabes Medan Ungkap Kasus Pengoplos Gas Bersubsidi di Jermal XII

Jumat, 22 September 2023
Hukum

Menang di PN Medan, Hendra Yanto Laporkan Penggugat ke Polda Sumut

Jumat, 22 September 2023
Hukum

Polsek Mardingding Tangkap Pelaku Penggelapan Uang Indomaret 

Rabu, 20 September 2023
Hukum

Polisi Periksa Anggota DPRD Labura Terkait Dugaan Gas Oplosan

Rabu, 20 September 2023
Hukum

Kapolsek Tuntungan Pimpin Penangkapan Pelaku Pengancaman

Rabu, 20 September 2023
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani