Padangsidimpuan (Pewarta.co) -Ali Harun Rambe (30) warga desa sitaratoit kabupaten Tapanuli selatan, pelaku penggelapan satu unit sepeda motor Yamaha Mio dengan nomor polisi BB 2795 FU berhasil ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Padangsidimpuan, dijalan Sutan Moh Arief, Kecamatan Padangsidimpuan utara, Kota Padangsidimpuan.
“Pelaku diringkus berdasarkan laporan Purnama sari harahap (21) warga lingkungan I, kelurahan panyanggar, kecamatan Padangsidimpuan utara, kota Padangsidimpuan dengan laporan Polisi no: LP/461/X/2019/SU/PSP, tanggal 16 oktober 2019, ” ungkap Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Abdi abdullah SH, jumat (01/11/2019).
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti sepeda motor yamaha mio BB 2795 FU.
Kasat Reskrim AKP Abdi Abdillah,SH menjelaskan berdasarkan keterangan Purnama sari harahap pelaku melancarkan aksinya pada hari kamis (10 oktober 2019) sekira pukul 11.00 wib saat dirinya sedang bekerja di warung minda didatangi pelaku untuk meminjam sepeda motor miliknya, dengan alasan untuk membeli nasi, karena sudah saling kenal korban pun memberikannya untuk di pinjam, karena tak kunjung di kembalikan, Purnama sari akhirnya melaporkan hal tersebut ke Polres Padangsidimpuan.
Kasat menambahkan, setelah berhasil menangkap pelaku kemudian di lakukan introgasi untuk menunjukkan keberadaan sepeda motor yang di pinjamnya tersebut dan akhirnya pelaku mengakui bahwa sepeda tersebut di sembunyikannya di daerah kampungnya di desa Sitaratoit kabupaten Tapanuli Selatan.
Kemudian Opsnal melakukan pengembangan dengan cara membawa tersangka untuk menjemput sepeda motor yamaha mio BB 2795 FU itu, sesampainya di lokasi, petugas terkejut karena kereta yang di jemput itu hanya tinggal rangka seperti bekas dibakar, kemudian pelaku dan barang bukti tersebut diboyong ke Mapolres Padangsidimpuan untuk di lakukan pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya, tutup Kasat. (Rts/red)