Padangsidimpuan (Pewarta.co) – DA (23), yang berprofesi sebagai buruh, warga Jalan PMD Kelurahan Timbangan, kota Padangsidimpuan diamankan Tim Satreskrim Polres Padangsidimpusn dalam kasus pencabul terhadap anak dibawah umur sebut saja namanya melati (samaran) berusia tujuh tahun .
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya S.IK.M.H melalui kasat Reskrim Abdi Abdullah SH yang di sampaikan Kanit PPA Polres kota Padangsidimpuan, Aiptu Jamil siregar kepada wartawan mengatakan, pelaku ditangkap hari sabtu (26/10/2019), sekira pukul 23.00 Wib, saat sedang berada di jalan PMD ujung kelurahan timbangan, kecamatan padangsidimpuan utara, kota Padangsidimpuan.
“Penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan laporan dari Eyh (27), Ibu kandung korban sabtu 26 oktober 2019,” ujar Jamil.
Terungkapnya aksi bejat yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban, bermula pada hari Sabtu (26/10/2019), ketika ibu korban ( Eyh) mengetahui tindakan pencabulan terhadap putri kandungnya yang di lakukan oleh DA, itu terungkap karena anaknya mengeluh kesakitan pada kemaluannya.
Perbuatan cabul telah berulang kali di lakukan oleh DA, dan terakhir kali di lakukan pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2019 sekira pukul 18.00 wib di rumah tersangka di jalan jend sudirman gang PMD Ujung Sigiring giring, saat itu juga ibu korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Padangsidimpuan.
Berdasarkan keterangan dari korban didampingi ibu korban, kepada penyidik unit PPA, bahwa aksi bejat yang dilakukan oleh pelaku telah berlangsung berkali-kali.
“Dua kali terjadi di kebun dan dua kali di rumah pelaku setiap, melakukan aksi bejatnya pelaku hanya berdua saja dengan korban dan tidak ada orang lain yang mengetahuinya,” selanjutnya kata Jamil, Tim Opsnal pun melakukan penangkapan terhadap tersangka dan selanjutnya membawanya ke Polres Padangsidimpuan guna di lakukan penyidikan lebih lanjut,”pungkasnya.
Jamil menambahkan atas perbuatan tersebut pelaku sudah ditahan di Mapolres Padangsidimpuan dan akan dijerat dengan pasal 82 ayat 1 jo pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (Rts/red)