• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Jumat, 16 Mei 2025
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Hukum

Satreskrim Polres Labusel Tangkap 2 Pencuri Emas

by Redaksi
Senin, 4 September 2023
in Hukum
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Labusel (Pewarta.co)-Personel Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) meringkus dua pencuri emas.

Kedua pelaku berinisial AY (18), warga Perumahan Sei Rumbia, Desa Sei Rumbia, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labusel dan RD (24), warga Dusun Simpang Empat, Desa Sisumut, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labusel.

bacajuga

Polda Riau Ungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Jaringan Internasional

Perkara Perbuatan Tidak Menyenangkan Disetujui Penghentian Penuntutannya

Ketua Pewarta Polrestabes Medan Berbagi Sembako Kepada Pengurus dan Anggota Melalui Jumat Barokah

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP H Catur Sungkowo  melalui Kasat Reskrim AKP M Reza mengatakan peristiwa pencurian emas itu dialami korban Ibu Rumah Tangga (IRT) Lina Marinani Harahap di sebuah rumah Afd I Perumahan Kebun Sei Rumbia, Desa Sei Rumbia, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labusel pada hari Selasa, 29 Agustus 2023 sekira pukul 07.00 Wib.

“Atas kejadian pencurian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp5 juta dan kemudian korban melaporkan ke Satreskrim Polres Labusel,” kata AKP M Reza, Senin (4/9/2023).

Petugas yang menerima laporan korban kemudian bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.

“Pelaku berhasil diamankan pada hari Jumat tanggal 01 September 2023 sekira pukul 15.00 Wib di Dusun Simpang Empat, Desa Sisumut, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labusel bersama barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.2,3 juta dan dua buah kursi plastik warna hijau,” ungkap AKP Reza.

Dari hasil pemeriksaan, Kasat Reskrim menyampaikan pelaku mengakui perbuatannya karena harus memenuhi keperluan yang harus dibayarkan. Dimana pelaku melakukan aksinya dengan cara memanjat dari dinding dapur rumah korban menggunakan kursi plastik sebagai tempat pinjakan yang selanjut masuk kedalam rumah korban.

“Pelaku AY mengakui dirinya telah melakukan pencurian berupa 3 perhiasan emas diantaranya kalung, sebanyak 2 buah dan cincin sebanyak 1 buah. Dimana pelaku AY mengajak pelaku RD dan bertemu di Dusun Simpang Empat Desa Sisumut Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk menjualkan hasil curian perhiasan emas tersebut di kota pinang,” ujar AKP Reza.

Sedangkan pengakuan pelaku RD, Kasat Reskrim membeberkan pelaku mengakui dirinya bersama AY menjualkan hasil barang curiannya berupa emas di salah satu toko MAS pasar inpres kotapinang.

“Hasil curian yang sudah di jualkan sebesar Rp .1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dan emas lainya dijual ketoko kalung dari pasar inpres kotapinang seharga Rp1,15 juta hasil keseluruhan penjualan emas tersebut sebesar Rp2,85 juta,” jelasnya.

Terhadap pelaku kini telah dilakukan penahanan di Satreskrim Polres Labusel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku dikenakan Pasal 363 atau 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (red)

Previous Post

Polres Padanngsidimpuan Peringati HUT Ke-75 Polwan

Next Post

Kapolres Padangsidimpuan Bantu Korban Kebakaran di Kelurahan Losung

Related Posts

Hukum

Keluarga Andreas Sianipar Desak 4 DPO Pembunuh Ditangkap Polrestabes Medan

Kamis, 15 Mei 2025
Hukum

Pembobol  Gudang di Delitua Diamankan Polisi

Rabu, 14 Mei 2025
Hukum

PB HMI : Kejati DKJ Usut Tuntas Keterlibatan Iwan Ginting dalam Kasus Jaksa Azam

Selasa, 13 Mei 2025
Hukum

Polrestabes Medan Sita 22 Kilogram Sabu-sabu dari Kurir Jaringan Malaysia

Selasa, 13 Mei 2025
Hukum

Kapolsek Tuntungan Bantah Pemberitaan Mempermainkan Laporan Penganiayaan

Senin, 12 Mei 2025
Hukum

Tekan Aksi Premanisme dan Pungli, Polrestabes Medan Tahan 9 Pemuda Bawa Sajam

Minggu, 11 Mei 2025
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani