Labusel (Pewarta.co)-Personel Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) meringkus dua pencuri emas.
Kedua pelaku berinisial AY (18), warga Perumahan Sei Rumbia, Desa Sei Rumbia, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labusel dan RD (24), warga Dusun Simpang Empat, Desa Sisumut, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labusel.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP H Catur Sungkowo melalui Kasat Reskrim AKP M Reza mengatakan peristiwa pencurian emas itu dialami korban Ibu Rumah Tangga (IRT) Lina Marinani Harahap di sebuah rumah Afd I Perumahan Kebun Sei Rumbia, Desa Sei Rumbia, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labusel pada hari Selasa, 29 Agustus 2023 sekira pukul 07.00 Wib.
“Atas kejadian pencurian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp5 juta dan kemudian korban melaporkan ke Satreskrim Polres Labusel,” kata AKP M Reza, Senin (4/9/2023).
Petugas yang menerima laporan korban kemudian bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.
“Pelaku berhasil diamankan pada hari Jumat tanggal 01 September 2023 sekira pukul 15.00 Wib di Dusun Simpang Empat, Desa Sisumut, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labusel bersama barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.2,3 juta dan dua buah kursi plastik warna hijau,” ungkap AKP Reza.
Dari hasil pemeriksaan, Kasat Reskrim menyampaikan pelaku mengakui perbuatannya karena harus memenuhi keperluan yang harus dibayarkan. Dimana pelaku melakukan aksinya dengan cara memanjat dari dinding dapur rumah korban menggunakan kursi plastik sebagai tempat pinjakan yang selanjut masuk kedalam rumah korban.
“Pelaku AY mengakui dirinya telah melakukan pencurian berupa 3 perhiasan emas diantaranya kalung, sebanyak 2 buah dan cincin sebanyak 1 buah. Dimana pelaku AY mengajak pelaku RD dan bertemu di Dusun Simpang Empat Desa Sisumut Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk menjualkan hasil curian perhiasan emas tersebut di kota pinang,” ujar AKP Reza.
Sedangkan pengakuan pelaku RD, Kasat Reskrim membeberkan pelaku mengakui dirinya bersama AY menjualkan hasil barang curiannya berupa emas di salah satu toko MAS pasar inpres kotapinang.
“Hasil curian yang sudah di jualkan sebesar Rp .1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dan emas lainya dijual ketoko kalung dari pasar inpres kotapinang seharga Rp1,15 juta hasil keseluruhan penjualan emas tersebut sebesar Rp2,85 juta,” jelasnya.
Terhadap pelaku kini telah dilakukan penahanan di Satreskrim Polres Labusel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku dikenakan Pasal 363 atau 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (red)