Dairi (Pewarta.co)-Satreskrim Polres Dairi, menangkap seorang pelaku pencabulan, berinisial KS (20) Dusun Lumban Harianja, Desa Kuta Tengah, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi.
Pelaku KS ditangkap lantaran mencabuli Bunga (15) warga Kabupaten Dairi. Penangkapan pelaku dibenarkan Pelaksana harian (Plh) Kasat Reskrim Polres Dairi, Iptu Sumitro Manurung, Selasa (30/3/2021) di Mapolres Dairi, Jalan Sisingamangaraja No.08 Sidikalang.
Barang bukti yang berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Dairi berupa jaket warna merah terdapat tulisan Hangten, celana dalam warna merah terdapat tulisan Yagegila, BH/Bra warna putih, kaos dalam warna putih, celana panjang warna hitam, handphone merek Vivo warna hitam yang disita dari tersangka KS.
Dijelaskan Kasat Reskrim bahwa pada Minggu, 21 Maret 2020 sekira pukul 14.00 WIB, Vitriani Sihombing sedang membuka akun Facebook miliknya kemudian Vitriani Sihombing terkejut karena melihat video adiknya Bunga di-posting sedang bersetubuh dengan seorang laki-laki yang bernama KS.
Selanjutnya, Vitriani Sihombing terkejut dan melaporkan hal tersebut ke ayahnya mengatakan “Sudah Disetubuhi Si Bunga Pak”.
Mendengar hal tersebut pihak orang tua korban langsung melaporkan ke Polres Dairi. Selanjutnya Sat Reskrim Polres Dairi setelah menerima laporan pengaduan tersebut langsung mengamankan pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku KS dipersangkakan melanggar ketentuan pidana dimana setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76D dari Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Dedi/r)