Dairi (Pewarta.co)-Satreskrim Polres Dairi, berhasil mengamankan seorang juru tulis (Jurtul) judi tebak angka jenis toto gelap (Togel) KIM.
Jurtul dimaksud adalah JS (34) warga Dusun Jumatakar, Desa Bintang Hulu, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi.
JS ditangkap di kedai miliknya sendiri pada Selasa, 6 Juli 2021 sekira pukul 21.30 WIB.
“Dari pelaku berhasil diamankan barang bukti uang tunai tujuh puluh delapan ribu, satu pulpen dan kertas tempat menulis nomor KIM, buku erek-erek dan satu unit handphone,” kata Kapolres Dairi, AKBP Ferio Sano Ginting, Rabu (7/7/2021).
Dijelaskan Kapolres, bahwa kronologis penangkapan pelaku atas adanya informasi bahwa di kedai pelaku sedang ada melakukan/menulis judi KIM.
Mendapat info tersebut, Tim opsnal yang dipimpin Kanit Resum Ipda P Lumban Toruan melakukan penyelidikan dan ternyata di kedai tersebut ditemukan tersangka sedang menulis KIM. Selanjutnya mengamankan pelaku berikut barang bukti ke Polres Dairi. (Dedi)