Asahan (Pewarta.co)-Sateskrim Polres Asahan meringkus pembuang bayi ke sungai di Dusun 5, Desa Sei Silau Barat, Kecamatan Setia Janji, Asahan.
Pelaku pembuang bayi yang diringkus, Selasa, (16/11/2021) itu berinisial FA (18), penduduk Dusun 5 Desa Sei Silau Barat, Kecamatan Setia Janji, Kabupaten Asahan.
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira yang dikonfirmasi membenarkan perihal tersebut.
“Benar. Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan dan penyidikan di Unit PPA Satreskrim Polres Asahan, guna mengetahui motif pelaku membuang bayi tersebut,” ujar AKBP Putu.
Dijelaskan Putu, pada Selasa,16 November 2021 sekira pukul 09.00 WIB, Warsimin sedang berada di ladangnya dan kemudian menemukan karung berbau menyengat yang tersangkut di pohon sawit di aliran sungai.
Kemudian, Warsimin menarik karung tersebut dan terkeju lt melihat jasa bayi ketika membuka karung tersebut.
Selanjutnya, Warsimin memberitahukan kepada temanya dan saksi yang lainya dan langsung melaporkan ke Polsek Prapat Janji pada Polres Asahan.
“Kemudian, personel yang menindaklanjuti laporan tersebut langusung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka,” pungkas eks Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini. (Dedi)