Tanjungbalai (Pewarta.co)-Personel Satres Narkoba Polres Tanjungbalai meringkus dua nelayan yang merupakan pecandu sabu dari kawasan Teluk Nibung, Tanjungbalai.
Dari kedua nelayan, masing-masing Ahmad Rolel (25) warga Jalan Merak Lingkungan VI, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Teluk Nibung dan dan Dedi (41) penduduk Jalan Pintu Air Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Rasi, Tanjungbalai ini, petugas menyita barang bukti narkotika diduga sabu seberat 0,22 gram dan sebuah hanphone.
“Kedua nelayan yang merupakan pencandu sabu tersebut ditangkap pada hari Senin, 23 September 2019 berdasarkan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya penyalahgunaan narkotika di lokasi itu,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yuda Prawira SIK MH menjawab pewarta.co, Selasa, (24/9/2019).
Lebih lanjut dijelaskan mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini, petugas yang menerima laporan itu langsung bergegas melakukan pengintaian di lokasi.
“Setelah memastikan tersangka sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan itu, personel kita langsung melakukan penangkapan dan menemukan barang bukti diduga sabu di bawah kaki tersangka,” jelas AKBP Putu.
Ketika diinterogasi, mantan Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut ini menambahkan, tersangka mengakui memperoleh barang haram tersebut dari seseorang bernama Dedi Ramadhan.
“Selanjutnya, petugas yang melakukan pengembangan berhasil menangkap Dedi dari kawasan Jalan PT Timur Jaya kelurahan Beting Kuala Kapias, kecamatan Teluk Nibung, kota Tanjungbalai,” tambahnya.
Usai diamankan, kata Putu, tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Tanjungbalai untuk diproses.
“Imbas perbuatannya, kedua pecandu ini dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas orang nomor satu di jajaran Polres Tanjungbalai ini. (rks)