Tanjungbalai (pewarta.co) – Satres Narkoba Polres Tanjungbalai, berhasil membekuk seorang pengedar narkotika jenis sabu, Selasa, 12 November 2019.
Pengedar sabu dimaksud ialah Sugianto (54) warga Kampung Baru, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjungbalai Utara (TBU), Kota Tanjungbalai.
“Tersangka pengedar sabu ini ditangkap di Kampung Baru, Jalan Tembaga, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjungbalai Utara (TBU), Kota Tanjungbalai,” kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, kepada pewarta.co, Rabu (13/11/2019).
Lanjut pria yang pernah menjabat Kasubdit III/Tipikor Polda Sumut ini jika tersangka ditangkap berdasarkan info dari masyarakat yang menyebutkan sering mengedarkan barang haram tersebut di Kampung Baru.
“Dari tersangka, petugas Satres Narkoba Polres Tanjungbalai mengamankan barang bukti enam bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 0,94 gram, uang tunai Rp205.000 dan satu unit handphone merk mito,” terang AKBP Putu.
Dijelaskan pria yang pernah menjabat Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini mengatakan tersangka berikut barang buktinya kemudian dibawa ke Mapolres Tanjungbalai, guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Imbas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara,” pungkas AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH yang juga alumni Akpol Tahun 2000. (Dedi/red)