Tanjungbalai (Pewarta.co)-Personel Satlantas Polres Tanjungbalai sewaktu sedang melaksanakan imbauan tertib berlalu lintas di Jalan Veteran Kelurahanan Indra Sakti Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai telah mengamankan pemilik sabu, Rabu (23/2/2022) pagi.
Tersangka yang diamankan itu berinisial AT alias Azmi (29) warga Jalan Es Dengki Gang Mancis Kota Tanjungbalai. Turut diamankan dari tersangka barang bukti berupa1 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil diduga berisi sabu berat kotor 0,62 gram, 10 bungkus plastik transparan ukuran kecil, 1 buah mancis, 1 bungkus kotak rokok Club X, 1 buah kaca, dan 1 buah pipet.
Kasat Lantas Polres Tanjungbalai AKP HW Sihaan yang ada di lokasi sewaktu tersangka diamankan mengatakan, pagi tadi ketika Personel Satlantas Polres Tanjungbalai sedang melaksanakan iimbauan tertib berlalu lintas di Jalan Veteran Kota Tanjungbalai.
Sewaktu petugas mengarahkan pengendara yang tidak memakai helm agar berhenti,
ditemukan satu orang pengendara yang agak gelisah dan menjauh. Selanjutnya petugas memanggil kembali supaya mendekat untuk diimbau, tetapi tidak mau.
Badan dan kaki pengendara gemetaran, melihat keadaan pengendara tersebut, petugas mencurigainya dan memerintahkan pengendara membuka tempat duduk sepeda motornya.
Namun tidak ada isinya, selanjutnya petugas mengecek atau menggeledah celana pengendara, tapi pengendara mau melarikan diri dan tetap ditahan petugas.
Lalu, petugas memeriksa seluruh isi kantong celananya dan ditemukan di kantong celana sebelah kanan 1 bungkus rokok dan Isinya terdapat bungkusan kecil isinya diduga jenis sabu.
Selanjutnya untuk menindaklanjuti penemuan tersebut kemudian terhadap pengendara sepeda motor dan barang bukti yang ditemukan darinya dibawa ke kantor Satrenarkoba Polres Tanjungbalai guna diproses sesuai hukum yang berlaku. (red)