Medan (pewarta.co) – Satuan Narkoba Polrestabes Medan pimpinan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. DR H. Dadang Hartanto, SH, SIK, MSi dan Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo, SH, SIK, MH patut diacungkan jempol.
Betapa tidak dalam seminggu pihaknya berhasil menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional.
Kali ini, Satuan Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan pemasokan narkoba jaringan internasional dari Aceh ke Medan, menyusul ditangkapnya dua pengedarnya.
Zarmawin (39) warga Jalan Kapten Sumarsono Gang Pribadi, Medan dan Budi Santoso (36) warga Komplek Srigunting Blok J, Sunggal ditangkap dari rumahnya.
Barang bukti yang disita dari kedua tersangka sabu seberat 2.6 kilogram yang dikemas dalam bungkus teh China.
Kedua pengedarnya yang ditangkap bernama Zarmawin (39) warga Jalan Kapten Sumarsono Gang Pribadi, Medan dan Budi Santoso (36) warga Komplek Srigunting Blok J, Sunggal.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol H. DR Dadang Hartanto, SH, SIK, MSi melalui Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo, SH, SIK, MH kepada pewarta.co, Kamis (12/4/2018) menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa Zarmawin sering menyimpan dan mengedarkan sabu di rumahnya.
“Berdasarkan informasi itu, personel melakukan pengecekan dan penyelidikan di seputaran rumah tersangka,” ujar Sandhy.
Setelah dilakukan pengintaian, lanjutnya, Tim Satuan Narkoba Polrestabes Medan langsung melakukan penggerebekan di rumah Zarmawin dan kemudian meringkus tersangka.
Saat dilakukan pnggeledahan, dari rumah tersangka ditemukan barang bukti sabu seberat 2,6 kilogram
“Saat diinterogasi, tersangka mengaku sabu itu diperolehnya dari Budi Santoso dan selanjutnya meringkus Budi dari rumahnya, serta menyita buku catatan penjualan sabu dan dua telepon genggam,” jelasnya.
Usai diringkus, kata Raphael, tersangka berikut barang bukti selanjutnya diboyong ke Mapolrestabes Medan guna pemeriksaan dan pengembangan untuk mengetahui siapa pemasok barang haram tersebut.(red)