• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Kamis, 19 Mei 2022
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Selebrity
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Selebrity
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Sat Narkoba Polrestabes Medan Kembali Bongkar Jaringan Narkoba Internasional

by NiahLubis
Kamis, 12 April 2018
in Hukum
82
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Satuan Narkoba Polrestabes Medan pimpinan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. DR H. Dadang Hartanto, SH, SIK, MSi dan Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo, SH, SIK, MH patut diacungkan jempol.

Betapa tidak dalam seminggu pihaknya berhasil menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional.

bacajuga

Penelitian Tahap I TA 2022 Sespim Lemdiklat Polri Digelar di Polrestabes Medan   

Kapolres Asahan Paparkan Kasus 1 Kilogram Sabu dan 280 Butir Pil Ekstasi  

Pembunuh Teman Kencan Sejenis, Divonis 20 Tahun Penjara  

Kali ini, Satuan Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan pemasokan narkoba jaringan internasional dari Aceh ke Medan, menyusul ditangkapnya dua pengedarnya.

Zarmawin (39) warga Jalan Kapten Sumarsono Gang Pribadi, Medan dan Budi Santoso (36) warga Komplek Srigunting Blok J, Sunggal ditangkap dari rumahnya.

Barang bukti yang disita dari kedua tersangka  sabu seberat 2.6 kilogram yang dikemas dalam bungkus teh China.‎

Kedua pengedarnya yang ditangkap bernama Zarmawin (39) warga Jalan Kapten Sumarsono Gang Pribadi, Medan dan Budi Santoso (36) warga Komplek Srigunting Blok J, Sunggal.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol  H. DR Dadang Hartanto, SH, SIK, MSi melalui Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo, SH, SIK, MH kepada pewarta.co, Kamis (12/4/2018) menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa Zarmawin sering menyimpan dan mengedarkan sabu di rumahnya.

“Berdasarkan informasi itu, personel melakukan pengecekan dan penyelidikan di seputaran rumah tersangka,” ujar Sandhy.

Setelah dilakukan pengintaian, lanjutnya, Tim Satuan Narkoba Polrestabes Medan langsung melakukan penggerebekan di rumah Zarmawin dan kemudian meringkus tersangka.

Saat dilakukan pnggeledahan, dari rumah tersangka ditemukan barang bukti sabu seberat 2,6 kilogram

“Saat diinterogasi, tersangka mengaku sabu itu diperolehnya dari Budi Santoso dan selanjutnya meringkus Budi dari rumahnya, serta menyita buku catatan penjualan sabu dan dua telepon genggam,” jelasnya.

Usai diringkus, kata Raphael, tersangka berikut barang bukti selanjutnya diboyong ke Mapolrestabes Medan guna pemeriksaan dan pengembangan untuk mengetahui siapa pemasok barang haram tersebut.‎(red)

Previous Post

Kapolrestabes Medan Paparkan Tangkapan Polsek Medan Kota

Next Post

Polisi Bubarkan Konvoi Siswa di Lapangan Merdeka

Related Posts

Hukum

Sidang Prapid Pengusaha Showroom, Pemohon Tegaskan Bukan Perkara Pidana   

Rabu, 18 Mei 2022
Hukum

Kapolres Asahan Paparkan Kasus 1 Kilogram Sabu dan 280 Butir Pil Ekstasi  

Rabu, 18 Mei 2022
Hukum

Hakim Vonis Seumur Hidup 2 Terdakwa Kurir Heroin 3,1 Kilogram  

Rabu, 18 Mei 2022
Hukum

Pembunuh Teman Kencan Sejenis, Divonis 20 Tahun Penjara  

Rabu, 18 Mei 2022
Hukum

Ibu Korban Pelecehan Seksual Minta Polres Padangsidimpuan Proses Pengaduannya

Selasa, 17 Mei 2022
Hukum

Grebek Kampung Narkoba, Polres Padangsidimpuan Amankan 3 Pria

Selasa, 17 Mei 2022
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Polisi Panyabungan Ringkus Pencuri di Rumah Ustadz

Senin, 16 Mei 2022

2 Pengurus PTMSI Pelalawan Kunjungi Sekretariat NPC Sumut

Jumat, 13 Mei 2022

Ketua Pewarta Jenguk Anak Kepala Pasar Sukaramai Sakit di RS Mitra Medika

Rabu, 18 Mei 2022

BRI Pakam Salah Lelang, Pengadilan Diminta Adil dan Tindak Oknum yang Bersekongkol  

Kamis, 12 Mei 2022

Penerbangan Dari Kualanamu Semakin Dipermudah

Kamis, 19 Mei 2022

Pencairan BTPKLW Sebesar Rp.300.000,- di Wilayah Hukum Kodim 0212/TS Berlangsung Aman dan Lancar

Kamis, 19 Mei 2022

Polsek Patumbak Amankan 3 Pelaku Penipuan Emas Dalam Angkot

Kamis, 19 Mei 2022

Polda Jawa Timur Gelar Anev Sitkamtibmas, Pengananan Covid 19 dan Ops Ketupat Semeru 2022

Kamis, 19 Mei 2022


Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

Penerbangan Dari Kualanamu Semakin Dipermudah

Kamis, 19 Mei 2022

Pencairan BTPKLW Sebesar Rp.300.000,- di Wilayah Hukum Kodim 0212/TS Berlangsung Aman dan Lancar

Kamis, 19 Mei 2022

Polsek Patumbak Amankan 3 Pelaku Penipuan Emas Dalam Angkot

Kamis, 19 Mei 2022
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani