Medan (Pewarta.co)-Personel Unit Reskrim Polsek Patumbak menembak resedivis pencuri sepeda motor (Curanmor) berinisial WP (30) di Keramat Kuda Jermal.
Penangkapan dramatis pada hari Sabtu 7 Maret 2025 dini hari ini berujung pada penembakan terukur terhadap pelaku yang mencoba melawan petugas.
Sementara, tembakan yang diletuskan petugas sebelumnya tidak diindahkan sang resedivis tersebut.
Kejadian bermula dari laporan seorang ibu rumah tangga di Jalan Seser Link III Villa Mulia Sejahtera, Medan Amplas, pada Jumat 28 Februari 2025.
Korban kehilangan sepeda motornya yang terparkir di dalam rumah sekitar pukul 04.15 WIB.
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Patumbak, dipimpin langsung oleh Kapolsek Kompol Faidir langsung melakukan penyelidikan.
Pelaku diketahui bersembunyi di rumah temannya. Saat hendak ditangkap, WP melawan dan berusaha melarikan diri.
Petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur, menembak kaki pelaku hingga ia tersungkur.
WP dilarikan ke RS Bhayangkara Polda Sumut untuk mendapatkan perawatan medis. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa kunci T, jam tangan, jaket hoodie hitam, dan uang tunai Rp125 ribu, sisa hasil penjualan sepeda motor curian.
Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir, mengungkapkan bahwa WP merupakan residivis curanmor dengan catatan lima kali melakukan aksi serupa di wilayah hukum Polsek Patumbak.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas Kompol Faidir.
Saat ini, WP masih menjalani proses penyidikan di Unit Reskrim Polsek Patumbak. (Dedi)