Belawan (Pewarta.co)-Seorang resedivis kasus perampokan bernama M Taswin Nasution ditangkap lagi oleh Polres Pelabuhan Belawan gara-gara dompet Berisi sabu.
Hal itu terungkap setelah Polres Pelabuhan Belawan menindaklanjuti laporan tentang sepak terjang pentolan bandit yang baru dua bulan menghirup udara segar setelah menjalani proses hukum di Polres Pelabuhan Belawan.
Oleh karena itu, ia harus merasakan dinginngya ubin kamar tahanan.
Dari kasus ini, petugas menyita barang bukti berupa sebilah pisau lipat, tiga paket sabu seberat 12,63 gram, dompet putih berisi satu paket sabu, empat pipet, tiga bungkus palstik klip kosong, lima pipet runcing, empat buah kaca pyrex, bong, satu kotak hitam bungkus mancis, pipet bengkok dan botol kaca.
“Jadi, awalnya kita menerima informasi tentang sepak terjang tersangka yang sangat meresahkan masyarakat,” ujar Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan Lubis dalam keterangan tertulisnya seperti diterima pewarta.co, Selasa (7/8/2018).
Dijelaskannya, menindaklanjuti laporan tersebut, petugas yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil meringkus pelaku di Lorong Kenanga Belawan, Kecamatan Medan Belawan.
“Saat ditangkap, tersangka sempat membuang pisau lipat dan dompet yang berisi narkoba. Akan tetapi, ketika digeledah, dari saku celananya petugas menemukan barang bukti sabu lainnya,” jelas orang nomor satu di Mapolres Pelabuhan ini.
Usai diamankan, kata Ikhwan, pelaku beserta barang bukti langsung digeladang ke Mapolres Pelabuhan Belawan untuk diproses.
“Akibat perbuatannya, saat ini, sang resedivis yang terkenal sadis dalam menjalankan aksinya itu tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Pelabuhan Belawan. Dia harus kembali merasakan dinginnya rumah tahanan,” tandas mantan Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Sumut ini. (dyt)