Medan (Pewarta.co)-Petugas gabungan dari Polsek Medan Kota, Koramil dan personel Kecamatan Medan Kota menggelar razia kos-kosan di wilayah hukumnya.
Razia yang melibatkan 55 personel 40 di antaranya merupakan personel Polsek Medan Kota ini berhasil mengamankan seorang pria bernama Yusnan Hamdani Dalimunthe (40) penduduk Jalan Swadaya Gang Tengah Nomor 165 Marindal yang membawa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Revi Nurvelani SIK yang dikonfirmasi pewarta.co, Kamis, (10/5/2018) membenarkan adanya seorang pria yanga diamankan karena memiliki narkoba pada razia tersebut.
“Benar. Pelaku diamankan saat petugas gabungan menggelar razia kos-kosan di sejumlah kawasan di wilayah hukum Polsek Medan Kota,” ujar Kompol Revi didampingi Kanit Reskrim, Iptu Suhardiman SH MH.
Dijelaskan Revi, razia yang digelar untuk menciptakan kondusifitas kamtibmas menjelang Bulan Suci Ramadhan 1439 Hijriah menyasar sejumlah kawasan antara lain Jalan SM. Raja Gang Qhotib Nomor 10 Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, Jalan Mangkubumi Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Jalan Badur Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimon dan Jalan Mangkubumi Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun.
“Nah, saat petugas mendatangi lokasi, pelaku kedapatan menjatuhkan sebuah dompet kecil berisikan peket kecil sabu dan satu butir pil eksatasi,” jelas mantan Kapolsek Medan Barat ini.
Selain itu, Alumnus Akpol Tahun 2005 ini menyebutkan, tersangka berikut barang bukti narkoba langsung diboyong ke Mapolsek Medan Kota untuk selanjutnya diserahkan ke Polrestabes Medan. (rks)