Medan (pewarta.co) – Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Sat Reskrim Polrestabes Medan dibawah pimpinan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr H. Dadang Hartanto, SH, SIK, MSi dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira, SH, SIK, MH, berhasil meringkus dua pelaku perampokan yang menyebabkan korban Loei Wie Loen meninggal dunia.
Tersangka Ramadan Manalu (44) warga Jln Pasar III No.5 Medan ini terpaksa ditembak kakinya karena melawan petugas saat akan diamankan.
Ramadan merupakan residivis yang sudah dua kali keluar masuk penjara dalam kasus pemerasan di Polsek Medan Barat dan Polsek Medan Timur.
Sedangkan satu pelaku lain bernama Arif sudah lebih dulu ditangkap. Pelaku Arif juga pernah ditangkap Tahun 2018 dalam kasus narkoba dan perampokan.
“Kedua pelaku yang salah satunya ditembak kakinya ini adalah residivis,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto SH SIK MSi yang disampaikan melalui Kasat Reskrim AKBP Putu Yudha Prawira SH SIK MH, Rabu (27/3/2019) siang.
Lanjut dikatakan Kasat Reskrim, perampokan yang dilakukan kedua pelaku hingga menyebabkan korban tewas ini terjadi pada Rabu, 18 Juli 2018 sekira pukul 05.30 WIB di
Jln MT Haryono, Kecamatan Medan Timur tepatnya di depan Uniland Plaza.
“Setelah peristiwa yang menimpa korban terjadi, kemudian kakak kandung korban melaporkan kejadian itu ke Mapolrestabes Medan. Sedangkan korban yang dalam kondisi luka parah lalu dibawa ke Rumah Sakit Murni Teguh,” beber Kasat Reskrim seraya mengatakan sepeda motor Honda BK 2909 KM dan uang milik korbannya juga hilang dalam peristiwa itu.
Tak lama dirawat di Rumah Sakit Murni Teguh, sekira pukul 10.00 WIB, korban akhirnya meninggal dunia.
“Selanjutnya, Tim Pegasus dibawah pimpinan Kanit Pidum, Iptu Husein SIK yang menerima laporan dari kakak korban, kemudian bergerak cepat untuk menangkap pelakunya. Tak berselang lama, salah satu pelaku bernama Arif berhasil ditangkap,” urai Kasat Reskrim.
Berdasarkan pengembangan dari pelaku Arif diketahui jika Ramadan Manalu sedang berada di dalam rumah seorang warga di Jln Karya Wisata, Medan.
“Mendapat informasi berharga tersebut, kemudian Tim Pegasus langsung melakukan penangkapan terhadap Ramadan Manalu. Namun saat akan diamankan, pelaku Ramadan Manalu mencoba melawan petugas, sehingga diberikan tembakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya,” terang Kasat Reskrim.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut untuk mendapat perawatan medis.
“Berdasarkan hasil interogasi, pelaku Ramadan Manalu dan Arif mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan kekerasan di Jln MT Haryono Medan dengan memepet sepeda motor korban hingga korban terjatuh ke aspal lalu meninggal dunia,” jelas Kasat Reskrim.
Kini, sambung mantan Kasubdit Tipikor Poldasu, kedua pelaku sudah dijebloskan ke sel tahanan sementara Polrestabes Medan sambil menunggu berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Imbas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (2) KUHPidana tentang perampokan yang menyebabkan korban tewas dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandas AKBP Putu Yudha Prawira SH SIK MH. (Dedi/red)