Medan (Pewarta.co)-Teriakan histeris Nurlena Sari Lubis seketika menggema dalam ruang sidang. Lansia 67 tahun itu tak terima dengan putusan ketua majelis hakim, Ahmad Sumardi yang menghukum putra bungsunya, Muhamad Arif Nasution (25) selama 12 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara atas perkara 2 Kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang tak pernah diakuinya, Kamis (10/6/2021).
“Aaaaahhh,, aku enggak terima. Anakku enggak salah! Di mana keadilan untuk orang miskin ya Allah. Aku nggak terima! Lebih bagus hukum mati aja aku sama anakku aku lebih rela. Anakku enggak salah pak hakim. Aku enggak terima. Dia dijebak, dia nggak tau apa-apa,” teriak Nurlena yang diseret ke luar sidang oleh sejumlah petugas keamanan.
Dalam pengawasannya sebagai orang tua, menurut Nurlena putranya yang mengidap kanker getah bening itu sehari-harinya hanya mencari nafkah sebagai “polisi cepek” di persimpangan jalan sekitar rumahnya di Jalan HM Yamin Medan.
Maklum saja Arif hanya lulusan SMP dan tak punya cita-cita lain selain bertahan hidup dengan kondisi ekonomi yang sulit.
Nurlena menceritakan bahwa pada tanggal 1 September 2020 lalu Arif menemui hari naasnya. Ketika sedang mengatur lalu lintas di simpang jalan, Arif diminta oleh seorang pria bersepeda motor mengantarkannya ke sebuah alamat tak jauh dari lokasi.
Arif yang saat itu hanya bermaksud menolong orang yang memang tak dikenalnya itu bersedia mengantarkan dan naik ke atas boncengan. Namun sebelum sampai di lokasi tujuan mereka dihentikan lima orang personel Polisi Polrestabes Medan yang telah mengintai tersangka.
“Dia (arif) karena enggak tau apa-apa cuma diam aja, tapi orang yang punya kereta yang minta diantarkan itu udah sempat lari duluan. Pas diperiksa polisi di keretanya itu ada narkobanya,” ungkap Lena menceritakan peristiwa yang dialami terdakwa ketika itu.
Nurlena juga menambahkan, menurut Arif selama ditahan dalam proses hukum kasus itu ia sama sekali tak pernah dites urin. Namun dalam berkas kasus tersebut ada pernyataan penyidik bahwa urinnya positif narkoba. Arif juga sama sekali tak pernah mengakui keterlibatannya atas asal muasal keberadaan 2 kilogram sabu-sabu dalam kemasan teh cina yang ditemukan polisi di sepeda motor tersebut.
Meski demikian, Majelis hakim yang menyidangkan perkara itu tampaknya memiliki pertimbangan yang jauh dari keyakinan pihak keluarga bahkan kepala lingkungan tempat tinggal terdakwa yang mengetahui kesehariannya.
Ketua majelis hakim, Ahmad Sumardi menghukum Muhammad Arif Nasution dengan pidana penjara selama 12 tahun denda Rp1 M subsider 3 bulan penjara atas kepemilikan 2 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dalam sidang virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (10/6/2021) sore.
Dalam amar putusannya majelis hakim menilai terdakwa telah memenuhi unsur melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan terdakwa Muhammad Arif Nasution oleh karenanya dengan pidana penjara selama 12 tahun denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara,” vonisnya. (red)