• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Kamis, 15 Mei 2025
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Hukum

Putranya Dihukum 12 Tahun Penjara, Wanita Lansia Histeris Usai Persidangan

by bobsinabo
Kamis, 10 Juni 2021
in Hukum
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co)-Teriakan histeris Nurlena Sari Lubis seketika menggema dalam ruang sidang. Lansia 67 tahun itu tak terima dengan putusan ketua majelis hakim, Ahmad Sumardi yang menghukum putra bungsunya, Muhamad Arif Nasution (25) selama 12 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara atas perkara 2 Kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang tak pernah diakuinya, Kamis (10/6/2021).

“Aaaaahhh,, aku enggak terima.  Anakku enggak salah! Di mana keadilan untuk orang miskin ya Allah. Aku nggak terima! Lebih bagus hukum mati aja aku sama anakku aku lebih rela. Anakku enggak salah pak hakim. Aku enggak terima. Dia dijebak, dia nggak tau apa-apa,” teriak Nurlena yang diseret ke luar sidang oleh sejumlah petugas keamanan.

bacajuga

Mudik Aman Keluarga Nyaman, Polrestabes Medan, Patroli Rumah Kosong Siang dan Malam

Polrestabes Medan Hadiri Kegiatan Safari Ramadhan di Mesjid Ar-Rahman Marelan

Kapolrestabes Medan dan Kabag Ops Kawal Unras Damai di Kantor DPRD

Dalam pengawasannya sebagai orang tua, menurut Nurlena putranya yang mengidap kanker getah bening itu sehari-harinya hanya mencari nafkah sebagai “polisi cepek” di persimpangan jalan sekitar rumahnya di Jalan HM Yamin Medan.

Maklum saja Arif hanya lulusan SMP dan tak punya cita-cita lain selain bertahan hidup dengan kondisi ekonomi yang sulit.

Nurlena menceritakan bahwa pada tanggal 1 September 2020 lalu Arif menemui hari naasnya. Ketika sedang mengatur lalu lintas di simpang jalan, Arif diminta oleh seorang pria bersepeda motor mengantarkannya ke sebuah alamat tak jauh dari lokasi.

Arif yang saat itu hanya bermaksud menolong orang yang memang tak dikenalnya itu bersedia mengantarkan dan naik ke atas boncengan. Namun sebelum sampai di lokasi tujuan mereka dihentikan lima orang personel Polisi Polrestabes Medan yang telah mengintai tersangka.

“Dia (arif) karena enggak tau apa-apa cuma diam aja, tapi orang yang punya kereta yang minta diantarkan itu udah sempat lari duluan. Pas diperiksa polisi di keretanya itu ada narkobanya,” ungkap Lena menceritakan peristiwa yang dialami terdakwa ketika itu.

Nurlena juga menambahkan, menurut Arif selama ditahan dalam proses hukum kasus itu ia sama sekali tak pernah dites urin. Namun dalam berkas kasus tersebut ada pernyataan penyidik bahwa urinnya positif narkoba. Arif juga sama sekali tak pernah mengakui keterlibatannya atas asal muasal keberadaan 2 kilogram sabu-sabu dalam kemasan teh cina yang ditemukan polisi di sepeda motor tersebut.

Meski demikian, Majelis hakim yang menyidangkan perkara itu tampaknya memiliki pertimbangan yang jauh dari keyakinan pihak keluarga bahkan kepala lingkungan tempat tinggal terdakwa yang mengetahui kesehariannya.

Ketua majelis hakim, Ahmad Sumardi menghukum Muhammad Arif Nasution dengan pidana penjara selama 12 tahun denda Rp1 M subsider 3 bulan penjara atas kepemilikan 2 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dalam sidang virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (10/6/2021) sore.

Dalam amar putusannya majelis hakim menilai terdakwa telah memenuhi unsur melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan terdakwa Muhammad Arif Nasution oleh karenanya dengan pidana penjara selama 12 tahun denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara,” vonisnya. (red)

Previous Post

Lantik 18 Eselon III dan 63 Eselon IV Edy Rahmayadi: Kerja Standar Saja tidak Cukup

Next Post

Edy Rahmayadi Kukuhkan Pengurus YKI Sumut Periode 2021-2025

Related Posts

Hukum

Pembobol  Gudang di Delitua Diamankan Polisi

Rabu, 14 Mei 2025
Hukum

PB HMI : Kejati DKJ Usut Tuntas Keterlibatan Iwan Ginting dalam Kasus Jaksa Azam

Selasa, 13 Mei 2025
Hukum

Polrestabes Medan Sita 22 Kilogram Sabu-sabu dari Kurir Jaringan Malaysia

Selasa, 13 Mei 2025
Hukum

Kapolsek Tuntungan Bantah Pemberitaan Mempermainkan Laporan Penganiayaan

Senin, 12 Mei 2025
Hukum

Tekan Aksi Premanisme dan Pungli, Polrestabes Medan Tahan 9 Pemuda Bawa Sajam

Minggu, 11 Mei 2025
Hukum

Satgas Ops Premanisme Polda Aceh Amankan 3 Pelaku Pungli di Lokasi Wisata

Sabtu, 10 Mei 2025
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani