• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Rabu, 14 Mei 2025
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Hukum

Pulang Dugem Bobol Alfamart, 5 Pelaku Ditangkap Polisi

by NiahLubis
Minggu, 9 September 2018
in Hukum
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co)-Subdit III/Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut menangkap 5 pria pembobol gerai Alfamart di Jalan Sisingamangraja Km 11.

Kelimanya berhasil ditangkap ketika menjalankan aksi nekatnya membobol Alfamart saat pulang Dugem.

bacajuga

Mudik Aman Keluarga Nyaman, Polrestabes Medan, Patroli Rumah Kosong Siang dan Malam

Polda Sumut, TNI, BPBD dan Masyarakat Berhasil Evakuasi Material Longsor Tutupi Jalan Lintas Tarutung-Sibolga

Polrestabes Medan Hadiri Kegiatan Safari Ramadhan di Mesjid Ar-Rahman Marelan

Usai menangkap para pelaku, petugas juga berhasil mengamankan seorang penadah barang hasil kejahatan para tersangka.

Informasi dihimpun pewarta.co di Mapolda Sumut, Minggu, (9/9/2019) menyebutkan, sindikat pembobol gerai Indomaret yang dimaksud ialah, Reza Mufarady (24) penduduk Jalan Metrologi Kulurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Achmad Rudyanto Marpaung (36) warga Jalan Perjuangan, Kecamatan Medan Perjuangan, Juanda Lesmana alias Nanda (26) warga Jalan Jermal 15 Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, David Prabudi Siahaan (34) warga Jalan Nusa Indah Raya Kecamatan Medan Helvetia, M Fachrulrozi (23) warga Jalan Badur Kelurahan Maimun, Kecamatan Medan Maimun dan M Dalimunthe (42) warga Jalan Gereja Medan.

Nama terakhir merupakan penadah barang hasil kejahatan para pelaku.

Dari kasus ini, petugas menyita barang bukti Suzuki Ertiga putih plat BK 1433 UG, kunci letter Y, 4 batang besi yang sudah dimodifikasi, tang, obeng, linggis dan kunci pas.

Tidak hanya itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana.

Sedangkan penadah barang hasil kejahatan dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana.

“Para pelaku beraksi usai mengantarkan 2 teman wanitanya sepulang dari lokasi hiburan malam dengan mengendarai mobil,” ujar Kasubdit III/Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Maringan Simanjuntak Minggu (9/9/2018).

Lanjut dijelaskan mantan Kabag Sumda Polrestabes Medan ini, setibanya di lokasi, para pelaku melihat toko retail yang tutup tersebut menghentikan laju kendaraannya dan lansung menjarah barang-barang di dalam gerai setelah berhasil masuk dengan cara paksa.

“Petugas kepolisan dari Polda Sumut yang melintas di lokasi merasa curiga melihat keberadaan sebuah mobil yang terparkir tepat di depan Alfamart,” jelas Maringan.

Ternyata Maringan menyebutkan, kecurigaan petugas cukup beralasan sebab mobil itu milik para pelaku pencurian.

“Tidak butuh waktu lama, petugas langsung meringkus para pelaku di lokasi pencurian tersebut,” sebut orang nomor satu di Subdit III/Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut ini.

Saat diinterogasi, kata Maringan, para pelaku mengakui pernah melakukan aksi serupa di kawasan Jalan Dusun IV Delitua pada 30 Juli 2018 silam.

“Dugaan kita, kompoltan spesialis ini telah berulangkali melakukan aksi serupa di wilayah hukum kita. Sebab, sedikitnya ada 11 laporan terkait pencurian Alfamart dan Indomaret yang diterima kepolisian,” tandasnya seraya mengatakan masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para pelaku. (rks)

Previous Post

Wong: Tidak Terlambat Untuk Penertiban Reklame

Next Post

Kapolsek Kutalimbaru Sampaikan Pesan Kamtibmas

Related Posts

Hukum

PB HMI : Kejati DKJ Usut Tuntas Keterlibatan Iwan Ginting dalam Kasus Jaksa Azam

Selasa, 13 Mei 2025
Hukum

Polrestabes Medan Sita 22 Kilogram Sabu-sabu dari Kurir Jaringan Malaysia

Selasa, 13 Mei 2025
Hukum

Kapolsek Tuntungan Bantah Pemberitaan Mempermainkan Laporan Penganiayaan

Senin, 12 Mei 2025
Hukum

Tekan Aksi Premanisme dan Pungli, Polrestabes Medan Tahan 9 Pemuda Bawa Sajam

Minggu, 11 Mei 2025
Hukum

Satgas Ops Premanisme Polda Aceh Amankan 3 Pelaku Pungli di Lokasi Wisata

Sabtu, 10 Mei 2025
Hukum

Ditreskrimsus Polda Aceh Geledah Kantor BPRS Gayo Aceh Tengah

Kamis, 8 Mei 2025
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani