Tanjungbalai(Pewarta.co)-Pukul Ayah kandungnya, anak durhaka berinisial FR (31, warga Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai diringkus perosnel POlsek Datuk Bandar.
Bahkan, anak durhaka tersebut mengancam akan membunuh sang Ayah malang berinisial SN (59).
Penangakapan terhadap anak durhaka tersebut dilakukan personel Polsek Datuk Bandar berdasarkan tindak lanjut dari laporan orang tuanya/korban ke polisi dengan NOMOR : LP / B / 11 / I / 2023 / SPK / POLSEK DTB / POLRES T.BALAI / POLDASU tanggal 24 Januari 2023.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga saat dikonfirmasi, Kamis (26/1/2023) membenarkan perihal tersebut.
Dijelasaknnya, peristiwa itu terjadi pada Selasa (24/1/2023) sekira pukul 09.00 WIB.
Berdasarkan laporan yang diterima, telah terjadi peristiwa kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap korban yang dilakukan anak kandungnya sendiri.
Peristiwa itu sendri terjadi di rumah korban, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Masih berdasarkan laporan yang diterima, anak durhak itu melakukan tindakan kekerasan dengan cara memukul berulang ulang ke arah kepala sang Ayah dengan menggunakan kedua tangannya.
Sebelum kejadian tersebut, pada hari Jumat tanggal 20 Januari 2023 sekira pukul 22.00 WIB, korban sempat diancam oleh pelaku yang terjadi di dalam rumah korban.
Saat itu, anak durhaka tersebut mengambil pisau dari dapur dan mengejar Ayahnya sambil mengancam akan membunuh korban.
“Ku bunuh kau nanti,” ancam anak durhaka itu kepada sang Ayah.
Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami bengkak dan memar pada bagian kepala.
Tidak terima, lalu korban datang ke Polsek Datuk Bandar untuk membuat pengaduan atau laporan polisi.
Berdasarkan Laporan Polisi, maka selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap pelaku tersebut.
Berdasarkan keterangang dari korban dan tetangga, bahwa anak durhaka itu sering meresahkan kedua orangtuanya.
Apalagi, pelaku selalu membuat kekerasan dengan cara mengancam dan memukul orangtuanya.
Bahkan, anak durhaka ini sering menjual barang-barang milik orangtuanya tanpa izin apabila pelaku meminta uang tidak didapat atau dipenuhi.
Barang-barang dimaksud seperti tabung gas, speaker, pakaian, kain dan sebagainya.
Kemudian, pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2023 sekira pukul 00.30 WIB diketahui bahwa pelaku sedang berada di Desa Sei Pasir, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan.
Kemudian Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Eko Ady R bergerak ke TKP yang dimaksud.
Dan sekira pukul 00.30 WIB, pelaku berhasil diamankan dan langsung diboyong ke Polsek Polsek Datuk Bandar.
Ketika diinterogasi, diketahui bahwa pelaku melakukan aksi kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap ayah kandungnya sendiri.
Pelaku menerangkan bahwa perbuatan tersebut dilakukannya karena korban tidak memberikan uang yang diminta.
Pelaku juga menerangkan bahwa uang yang didapat dari orang tuanya biasanya ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan untuk membeli narkoba.
“Barang bukti kami amankan sebilah pisau bergagang hitam. Atas tindakan tersangka melanggar Pasal 44 dari UU RI No.23 Thn 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” pungkas Kapolsek.(red)