Madinah (pewarta.co) – PT Bahar Harr ditegur Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) karena menyajikan makanan basi ke jemaah Indonesia. Beruntung makanan tersebut belum sempat dibagikan, sehingga tak berdampak lebih buruk. Sanksi menanti jika PT Bahar Harr melakukan kesalahan lagi.
Kepala Seksi Katering Daerah Kerja (Daker) Madinah, Iin Kurniawati, mengatakan, saat ini pihaknya memberikan teguran pertama. Jika kejadian terulang atau PT Bahar Harr melakukan kesalahan, maka kontraknya bisa diputus.
“Sekarang teguran pertama untuk persoalan basi. Jika ada kejadian lagi, bisa kita putus kontraknya.” tegas Iin saat melakukan sidak ke PT Bahar Harr bersama Pengawas Katering Daker Madinah Irfansyah dan beberapa anggota tim katering, Senin (14/8/2017).
Iin menyebutkan ada tahapan dalam memberikan sanksi. Tahap pertama, ada kemungkinan jatah PT Bahar Harr akan dikurangi. Sejauh ini mereka masih melayani katering jemaah.
“Akan terus kami cek untuk memastikan tak ada kesalahan atau pelanggaran kontrak,” tambah Iin.
Dalam sidak, tim Katering ditemui pemilik PT Bahar Harr Usman bin Rasyid. Usman tak berkomentar banyak. Ia hanya mengatakan akan memperbaiki layanan sesuai arahan PPIH.
Terungkap bahwa pemicu makanan basi adalah pekerja terlambat memasak karena ketiduran. Masakan panas dimasukkan di boks dan langsung dikemas secara tertutup. Saat dikirimkan ke kantor Daker sebagai sampel dan pemondokan jemaah, masakan diketahui sudah basi. Dalam waktu 3-4 jam, makanan tersebut diganti baru. Jadwal makan jemaah pun molor. (red)