Medan (Pewarta.co)-Pekerja Seks Komersial (PSK), Novita Agustina alias Tika (21) diciduk Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Medan Baru.
PSK warga Jalan Setia Budi Gang Rambutan Medan ini ditangkap berdasarkan laporan tentang pencurian sepeda motor (Curanmor) milik Syahas Yandre (24) warga Jalan Pintu Air 1 Nomor 118-B Medan Johor.
Saat itu, tersangka yang sebelumnya berkencan di Hotel Citra Sari, Jalan Sei Wampu Medan pada hari Jumat 25 Januari 2019 melarikan sepeda motor korban saat yang bersangkutan mandi.
“Jadi, usai berkencan, tersangka menyuruh korban mandi. Saat itulah dimanfaatkan tersangka untuk mengambil kunci kontak Yamaha LEXI hitam pelat BK 6211 AIE dan melarikannya,” ujar Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Hermindo Tobing SIK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Philip Antonio Purba SH MH menjawab pewarta.co, Selasa, (2/4/2019).
Lebih lanjut dijelaskan mantan Kanit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan ini, korban yang tidak terima kehilangan sepeda motornya langsung melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Medan Baru.
“Petugas yang menindaklanjuti laporan tersebut memperoleh informasi tentang keberadaan pelaku di kawasan Pajak USU, Jalan Jamin Ginting Medan,” jelas Tobing.
Selanjutnya, Tobing mengungkapkan, Tim Pegasus langsung menuju lokasi dan mengamankan tersangka.
“Ketika diinterogasi, tersangka mengakui telah melakukan hal serupa sebanyak tiga kali di wilayah hukum Polrestabes Medan,” ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Deliserdang ini.
Usai diamankan, kata Tobing, tersangka berikut barang bukti rekaman Kamera CCTV hotel langsung digelandang ke Mapolsek Medan Baru untuk diproses.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Alumnus Akpol Tahun 2005 ini sembari menambahkan tengah memburu penadah barang hasil kejahatan tersangka. (rks)