Kisaran (Pewarta.co)-Samuel Giawa, pria berusia 45 tahun asal Kabupaten Nias Selatan (Nisel) diringkus petugas dari Satreskrim Polres Asahan.
Pasalnya, pria ini menganiaya dan memperkosa seorang wanita paruh baya, berinisial LS.
Penangkapan pelaku berawal dari laporan korban ke Polres Asahan pada hari, Selasa, 26 Februari 2019 lalu.
Dalam laporannya, korban mengaku dianiaya dan diperkosa oleh pelaku pada hari itu sekitar pukul 19.30 WIB, persis di belakang rumah korban sendiri, di Kecamatan Kisaran Timur.
“Korban saat itu diancam pelaku. Diam, diam kau. Nanti kubunuh kau. Aku Bawa pisau di pinggangku,” ucap Kapolres Asahan AKBP Faisal Napitupulu SIK MH menirukan ancama pelaku saat itu, pada sejumlah wartawan dalam siaran pers pengungkapan kasus, Rabu (20/3/2019) di Mapolres Asahan.
Didampingi Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ricky P Atmaja SIK, Faisal mengungkapkan, saat itu korban baru saja pulang dari kediaman adiknya, tak jauh dari rumahnya.
Sesampainya di rumah, korban melihat satu unit sepeda motor terparkir di samping rumah.
Saat itu, korban tidak memedulikan, dan langsung masuk ke rumah.
Tiba tiba, pelaku datang dari arah belakang rumah, dan selanjutnya membuka jendela samping.
Merasa ada yang aneh, korban lantas mengarahkan lampu senter yang dia bawa ke arah wajah pelaku sembari mendekati.
Dengan sekali hentakkan, kedua tangan korban langsung dipegang pelaku dan selanjutnya membawa korban ke arah belakang rumah, persis di areal kebun sawit.
“Udah itu, korban langsung ditidurkan. Korban sempat melawan. Sempat juga korban mendorong dan menarik baju pelaku. Tapi karna kalah tenaga, apalagi korban dipukuli di baagian wajahnya, ya jadi korban cuma bisa pasrah saat disetubuhi pelaku,” terang mantan Kapolres Nisel ini.
Lanjut Faisal, puas menyalurkan hasratnya, pelaku meninggalkan korban.
Kesempatan itu dipergunakan korban untuk pergi ke rumah adiknya sekaligus menceritakan kejadian yang baru saja menimpanya.
“Pelaku sempat membantah saat kita amankan. Tapi dari keterangan saksi-saksi dan hasil visum, memang mengarah kepada pelaku. Terlebih saat pelaku dan korban kita jumpakan. Jadi gak bisa lagi pelaku ini menyangkal,” ucap Faisal.
Sementara itu, Kasatreskrim menambahkan, usai diamankan, tersangka langsung digelamdang ke Mapolres Asahan untuk diproses.
“Pelaku kita sangkakan melanggar Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara. Kita juga masih berkordinasi dengan pihak Polres Nisel. Karna informasi yang kita dapat pelaku ini juga pernah melakukan hal yang sama di sana,” timpal Ricky menambahi.
Ditanya wartawan, pelaku hanya menundukkan wajah tanpa mengeluarkan satu katapun.
Meski begitu, sebelum acara dimulai, pria yang menetap di Jalan Kasuari Gang Mulia Kelurahan Lestari, Kisaran Timur ini mengaku saat kejadian, dirinya dalam kondisi dipengaruhi minuman tuak.
“Aku juga gak tahu kenapa buat itu. Tapi memang lagi mabuk, habis minum tuak,” akunya dengan nada suara rendah. (Gondrong)