Batubara (Pewarta.co)-Pria beristri tiga di Kabupaten Batubara tega menggarap anak tirinya yang berusia 14 tahun hingga hamil.
Karena itu, tersangka terpaksa mendekam di sel tahanan Satreskrim Polres Batubara.
Kasus itu pun dipaparkan dalam konfrensi di Polres Batubara dan Polsek jajaranya pada Rabu, (30/6/2021) di halaman Polres Batubara.
Tersangka adalah Sutrisno (53) sosok orang tua bejat yang tega menodai ananknya sebut saja Bunga hingga hamil sejak 2 tahun yang lalu.
Keterangan Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis yang didamping Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi bersama para kanit Polsek jajaran mengatakan kasus pencabulan itu berawal sejak dua tahun lalu saat Sutrisno melihat anak tiri dari istri keduanya sedang mandi.
Sutrisno yang sering melihat film porno tergiur dengan kemolekan dan halusnya tubuh Bunga yang pada saat itu berusia 14 tahun.
Dengan aksi bejatnya, Sutrisno melakukan nafsu bejatnya saat anak tirinya ingin berganti pakaian selesai mandi di kamarnya. Berkali-kali Sutrisno mencabuli Bunga selama dua tahun hingga sekarang saat usianya 16 tahun dan hamil.
Ibu dari Bunga yang juga istri kedua Sutrisno tidak terima hingga melaporkanya ke pihak kepolisian Polres Batubara.
Sutrisno yang melarikan diri hingga ditangkap di kediaman istri ketiganya di Dusun Satu, Desa Benteng Jaya, Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batubara.
“Saat ini Sutrisno akan dikenakan sangsi pidana Pasal 81 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76D tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan penjara,” tegas Kapolres Batubara. (Dedi)