Pekanbaru (pewarta.co) – Polsek Tampan, Pekanbaru berhasil mengamankan 8kg Narkoba jenis sabu atau sekitar Rp 12 miliar rupiah. Dalam kasus ini, satu orang kurir sabu narkoba dijadikan tersangka.
“Narkoba jenis sabu 8 kg atau senilai Rp 12 miliar itu akan dibawa ke Jakarta,” kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Susanto kepada wartawan, Senin (21/5/2018).
Dalam kasus ini, pihak kepolisian menetapkan satu orang tersangka inisial HE alias Anto yang bertugas sebagai kurir yang membawa sabu dengan mobil Toyota Fortuner dari Kabupaten Bengkalis di Riau.
“Dari mobil itu ditemukan 8 paket narkoba sabu yang masing-masing setiap paket beratnya 1 Kg. Sabu itu akan dibawa tersangka ke Jakarta,” kata Santo.
Kapolsek Tampan, Kari Amsah Ritonga menambahkan, untuk mengungkap jaringan ini pihak kepolisian sudah mengintai selama dua pekan. Awalnya pihaknya menerima informasi akan masuknya sabu dari wilayah perairan di Riau yang akan melintas ke Pekanbaru. Penangkapan dilakukan pada 15 Mei 2018 lalu.
“Setelah informasi yang kita kumpulkan cukup lengkap, akhirnya pelaku bisa kita tangkap di wilayah Pekanbaru,” kata KA Ritonga.
Barang bukti itu disembunyikan tersangka di dalam ban serap mobil Fortuner. Tersangka juga mengaku, dirinya sudah pernah berhasil mengirim sabu dalam jumlah besar ke Jakarta dengan upah Rp 30 juta.
“Tersangka Anto warga kota Dumai ini residivis dalam kasus pencurian dan kekerasan. Tersangka juga mengaku menerima barang bukti sabu dari bandar inisial AC warga Bengkalis, dan kita tengah kembangkan ini,” tutup KA Ritonga. (red)