• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Senin, 21 Juli 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Polsek Sunggal Tembak 2 Resedivis di Sukamaju

Polsek Sunggal Tembak 2 Resedivis di Sukamaju

by NiahLubis
Kamis, 29 Maret 2018
in Hukum
93
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Tim Serse Polsek Sunggal menembak dua resedivis di Perumahan Rorinata Desa Sukamaju, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Sebelum ditembak karena melakukan perlawanan saat dibekuk, dua resedivis ini mencuri Yamaha Aerox plat BK 6202 AHL milik Rejiko Siregar (35) warga Komplek BBPLK, Jalan Gatot Subroto Km 7,8 Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal pada hari Senin 26 Maret 2018 kemarin.

bacajuga

Adu Racik Kopi dan Talkshow Digital Hidupkan KKSU 2025

Wastra Sumut Bersinar di Sumatra Fashion Ethnic KKSU 2025

KKSU 2025 Serap Antusias Publik, Produk UMKM Sumut Jadi Sorotan

Informasi dihimpun di Mapolsek Sunggal menyebutkan, dua resedivis yang dimaksud ialah Selamat Riadi (39) penduduk Jalan Tandem Desa Karang Rejo, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat dan Yusrizal Lubis alias Ayah (48) warga Jalan Barokah Helvetia Kecamatan Medan Marelan.

“Kasus ini terungkap setelah petugas yang menerima laporan pencurian melakukan pelacakan lewat GPS,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak, SE menjawab pewarta.co di Mapolsek Sunggal, Kamis, (29/3/2018).

Lanjut dijelaskan Wira, usai mencuri sepeda motor, para pelaku kabur menuju perumahan Rorinata Desa Sukamaju, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

“Pada hari Senin tanggal 26 Maret 2018 sekira pukul 07.00 WIB, kedua tersangka menggunakan sepeda motor Honda Beat plat BK 4549 AFG mencuri sepeda motor korban yang terparkir di halaman rumah,” jelas mantan Wakasat Res Narkoba Polrestabes Medan ini.

Akan tetapi, lanjut diungkapkan Wira, karena sepeda motor terkunci, kedua pelaku mendorong barang hasil kejahatannya menggunakan Honda Beat yang dikendarai pelaku ke kediaman kenalannya bernama Teguh Iman di Perumahan Rorinata Desa Sukamaju, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

“Jadi pelaku yang mengotak-atik kunci sepeda motor korban diusir oleh pemilik rumah. Selanjutnya, sebelum keduanya beranjak, petugas yang telah melacak lewat GPS langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti Yamaha Aerox plat BK 6202 AHL, Honda Beat plat BK 4549 AFG, kunci letter T, obeng bengkok, paran dan sebilah pisau,” ungkap alumnus Akpol tahun 2005 ini.

Namun sayang, kata Wira, kedua pelaku tidak koorperatif saat diringkus dan terpaksa diberi tindakan terukur dengan menembak kedua kaki resedivis yang telah berulang kali melakukan aksinya di wilayah hukum Polrestabes Medan ini.
“Usai diamankan, kedua pelaku langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal untuk diproses dan kedua resdivis ini kembali menghuni sel tahanan. Sebab, mereka terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara,” tandasnya. (red)

Related Posts

Satreskrim Polres Kampar Tangkap  Pembakar Lahan di Desa Merangin
Hukum

Satreskrim Polres Kampar Tangkap  Pembakar Lahan di Desa Merangin

Minggu, 20 Juli 2025
Personel Gabungan Seser Diduga Lokasi Judi di Patumbak
Hukum

Personel Gabungan Seser Diduga Lokasi Judi di Patumbak

Minggu, 20 Juli 2025
Polisi Ringkus Pengedar Sabu-sabu di Kelurahan Ladang Bambu Tuntungan Medan
Hukum

Polisi Ringkus Pengedar Sabu-sabu di Kelurahan Ladang Bambu Tuntungan Medan

Sabtu, 19 Juli 2025
Keluarga Terdakwa Alfarisi Mohon Tegakkan Hukum Soal Kepemilikan 4833 Butir Ekstasi
Hukum

Keluarga Terdakwa Alfarisi Mohon Tegakkan Hukum Soal Kepemilikan 4833 Butir Ekstasi

Jumat, 18 Juli 2025
Mantan Pinca Bank Sumut Sei Rampah Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Korupsi Kredit Macet
Hukum

Mantan Pinca Bank Sumut Sei Rampah Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Korupsi Kredit Macet

Jumat, 18 Juli 2025
GAPERTA laporakan Oknum Anggota DPRD Tapsel ke Polres
Hukum

GAPERTA laporakan Oknum Anggota DPRD Tapsel ke Polres

Jumat, 18 Juli 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Populer

  • Plt Kadisdikbud Aceh Selatan, Zikri S.Pd, menjelaskan rencana program Digitalisasi Sekolah Aceh Selatan

    Disdikbud Akan Terapkan Digitalisasi Sekolah di Aceh Selatan, Absensi Guru Pakai Scan Wajah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dituding Tak Berizin dan Tak Bayar Pajak, PT ELAP: Itu Hoaks, Kami Taat Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bak!! Buk!! Dua Kepling di Tanjung Mulia Babak Belur Di Hakimi Warga, begini ceritanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjelang Musyawarah SAPMA Pemuda Pancasila Sumut Tidak Ada Satupun Yang Mendaftar Menjadi Calon Ketua.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ricuh di Akhir Demo Tanjung Mulia, Pemuda Pelempar Batu ke Aparat Alami Luka di Kepala

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani