• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Senin, 25 September 2023
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Hukum

Polsek Sunggal Tembak 1 dari 4 Perampok Kalung

by NiahLubis
Minggu, 11 November 2018
in Hukum
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co)-Polsek Sunggal menembak satu dari empat orang perampok kalung emas seharga 5 juta rupiah di Jalan Pinang Baris.

Tersangka Deny Johan alias Klenteng (41) ditembak petugas Polsek Sunggal ketika melakukan perlawanan saat hendak diringkus di Jalan Binjai Km 9 Kelurahan Lalang Sunggal, pekan lalu.

bacajuga

Sekretaris Redaksi Pewarta Raih Gelar Sarjana

Polrestabes Medan Cek Korban Bencana Puting Beliung

Kukuhkan Pengurus PAC Hanura Sunggal, Kodrat Shah Ajak Kader Besarkan HANURA

Sebelum ditangkap, warga Jalan Pinang Baris Gang BRI Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal yang tidak memilik pekerjaan tetap alias mocok-mocok ini merampok kalung emas milik Alamnatha Sabari (16) warga Jalan Bangau Kelurahan Sei Sekambing.

Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH yang dikonfirmasi pewarta.co membenarkan pelaku perampokan ditembak karena melakukan perlawanan saat akan diringkus.

“Benar. Tersangka ditembak pada kaki kanannya karena melakukan perlawanan usai terlibat perampokan dengan kekerasan bersama tiga rekannya di Jalan Pinang Baris Gang BRI,” ujar Kompol Yasir didampingi Kanit Reskrim, Iptu Philip A Purba SH MH menjawab pewarta.co, Minggu, (11/11/2018).

Lanjut dijelaskan mantan Kapolsek Medan Labuhan ini, usai kejadian naas pada hari Sabtu 11 Agustus 2018 itu, korban langsung melaporkannya ke Mapolsek Sunggal.

“Petugas yang menindak lanjut laporan tersebut berhasil menangkap satu tersangka bernama Ahmad Luthfi di hari kejadian. Sementara rekannya lainnya saat itu berhasil kabur,” jelas Kompol Yasir.

Kendati demikian, Yasir menerangkan, pada hari Senin 5 November 2018 lalu, petugas mengetahui keberadaan tersangka Klenteng dan berhasil menangkapnya.

“Namun, dua rekan pelaku lainnnya hingga saat ini masih diburu,” terang orang nomor satu di Mapolsek Sunggal ini seraya menambahkan tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) ke 2 e KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara. (rks)

Previous Post

Upacara Hari Pahlawan di Labusel Berlangsung Khidmat

Next Post

Ketua TP-PKK Labusel Tinjau Peternakan Ikan Lele organik

Related Posts

Hukum

Satreskrim Polresta Deliserdang Ringkus Pelaku Rudapaksa di Tanjungmorawa

Minggu, 24 September 2023
Hukum

Polisi Gerebek Panti Asuhan di Medan Tuntungan, Diduga Ngemis Online

Sabtu, 23 September 2023
Hukum

Satreskrim Polrestabes Medan Ungkap Kasus Pengoplos Gas Bersubsidi di Jermal XII

Jumat, 22 September 2023
Hukum

Menang di PN Medan, Hendra Yanto Laporkan Penggugat ke Polda Sumut

Jumat, 22 September 2023
Hukum

Polsek Mardingding Tangkap Pelaku Penggelapan Uang Indomaret 

Rabu, 20 September 2023
Hukum

Polisi Periksa Anggota DPRD Labura Terkait Dugaan Gas Oplosan

Rabu, 20 September 2023
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani