Medan (Pewarta.co)-Polsek Sunggal menangkap Wahyu Hidayat alias Uyung (34) penduduk Jalan Desa Paya Geli Gang Bengkel, Kecamatan Sunggal Deliserdang.
Pasalnya, pengangguran ini nekat menganiaya Ardiansyah, seorang satpam dengan senjata tajam.
Tidak terima, korban langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Sunggal.
“Pelaku mengajak korban berkelahi di sebuah warung di Jalan Mencirim Simpang Tiga Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal Deliserdang pada Senin 7 Mei 2018 kemarin,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Pryatna SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak,SE menjawab pewarta.co, Rabu, (9/5/2018).
Lanjut dijelaskan Wira, saat itu, karena korban tidak bersedia melayani tantangan tersebut, pelaku langsung masuk ke warung dan memabcok kepala korban dengan senjata tajam yang dibawanya.
“Setelah dibacok, korban masih diajak berduel. Namun, ia langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Sunggal,” jelas mantan Wakasat Res Narkoba Polrestabes Medan ini.
Selanjutnya, kata Wira, petugas yang menerima laporan tersebut langsung menuju lokasi dan menangkap pelaku.
“Usai diamankan, pelaku berikut barang bukti pisau dan visum langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal dan dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman selama 2,8 tahun penjara,” tandasnya. (rks)