• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Senin, 19 Mei 2025
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Hukum

Polsek Sunggal Tangkap Warga Paya Geli Penganiaya Satpam

by NiahLubis
Rabu, 9 Mei 2018
in Hukum
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co)-Polsek Sunggal menangkap Wahyu Hidayat alias  Uyung (34) penduduk Jalan Desa Paya Geli Gang Bengkel, Kecamatan  Sunggal Deliserdang.

Pasalnya, pengangguran ini nekat menganiaya Ardiansyah, seorang satpam dengan senjata tajam.

bacajuga

Mudik Aman Keluarga Nyaman, Polrestabes Medan, Patroli Rumah Kosong Siang dan Malam

Polrestabes Medan Hadiri Kegiatan Safari Ramadhan di Mesjid Ar-Rahman Marelan

Kapolrestabes Medan dan Kabag Ops Kawal Unras Damai di Kantor DPRD

Tidak terima, korban langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Sunggal.

“Pelaku mengajak korban berkelahi di sebuah warung di Jalan Mencirim Simpang Tiga Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal Deliserdang pada Senin 7 Mei 2018 kemarin,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Pryatna SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak,SE menjawab pewarta.co, Rabu, (9/5/2018).

Lanjut dijelaskan Wira, saat itu, karena korban tidak bersedia melayani tantangan tersebut, pelaku langsung masuk ke warung dan memabcok kepala korban dengan senjata tajam yang dibawanya.

“Setelah dibacok, korban masih diajak berduel. Namun, ia langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Sunggal,” jelas mantan Wakasat Res Narkoba Polrestabes Medan ini.

Selanjutnya, kata Wira, petugas yang menerima laporan tersebut langsung menuju lokasi dan menangkap pelaku.

“Usai diamankan, pelaku berikut barang bukti pisau dan visum langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal dan dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman selama 2,8 tahun penjara,” tandasnya. (rks)

Previous Post

Pemko Medan Tutup Food Court Bermasalah

Next Post

Bangun Sinergitas, TNI-Polri Sholat Berjamaah di Batalyon Zipur

Related Posts

Hukum

Maling Motor Tumbang Ditembak Polisi di Medan

Minggu, 18 Mei 2025
Hukum

Reskrim Polsek Padang Bolak Amankan 2 Pelaku Narkoba

Minggu, 18 Mei 2025
Hukum

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Ringkus Pengedar Ganja di Sidakkal

Minggu, 18 Mei 2025
Hukum

Muspika Pancurbatu Berantas Judi Tembak Ikan-ikan dan Peredaran Narkoba di Sibolangit

Sabtu, 17 Mei 2025
Hukum

Polda Riau Gagalkan Transaksi Narkoba, 2 Kilogram Sabu-sabu dan  Heroin DIsita

Sabtu, 17 Mei 2025
Hukum

Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus 2 TO Pengedar Sabu-sabu

Jumat, 16 Mei 2025
Please login to join discussion
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani