Medan (Pewarta.co)-Polsek Sunggal menangkap seorang pengedar sabu dari Jalan Kelambir Lima Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Sang pengedar berhasil diringkus setelah petugas yang menyamar sebagai pembeli bertransaksi dengan pelaku.
Informasi dihimpun pewarta.co di Mapolsek Sunggal menyebutkan, tersangka yang dimaksud ialah Muhammad (44) penduduk Jalan Bahagia Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia.
“Pengedar sabu tersebut dibekuk pada hari Jumat 26 Mei 2018 berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di lokasi kerap terjadi transaksi sabu,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MH.
Lanjut dijelaskan Wira, menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dengan menyaru sebagai pembeli.
“Petugas yang melakukan undercover buy akhirnya bertransaksi dengan pelaku di kawasan Jalan Kelambir Lima,” jelas mantan Waksatres Narkoba Polrestabes Medan ini.
Usai diamankan, kata Wira, pelaku berikut barang bukti paket kecil sabu langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal untuk diproses.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subs 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 dengan ancaman hukuman 20 Tahun penjara. (rks)