• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Minggu, 15 Juni 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Polsek Sunggal Tangkap Pengedar Sabu di Kelambir

Polsek Sunggal Tangkap Pengedar Sabu di Kelambir

by NiahLubis
Kamis, 31 Mei 2018
in Hukum
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co)-Polsek Sunggal menangkap seorang pengedar sabu dari Jalan Kelambir Lima Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Sang pengedar berhasil diringkus setelah petugas yang menyamar sebagai pembeli bertransaksi dengan pelaku.

bacajuga

Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu-sabu di Tuntungan

Satresnarkoba Polres Tapsel Ringkus Terduga Pengedar Sabu-sabu di Batangtoru

Satresnarkoba Polres Tapesel Ringkus Kapten dan Raja Pemilik Sabu-sabu

Informasi dihimpun pewarta.co di Mapolsek Sunggal menyebutkan, tersangka yang dimaksud ialah Muhammad (44) penduduk Jalan Bahagia Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia.

“Pengedar sabu tersebut dibekuk pada hari Jumat 26 Mei 2018 berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di lokasi kerap terjadi transaksi sabu,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MH.

Lanjut dijelaskan Wira, menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dengan menyaru sebagai pembeli.

“Petugas yang melakukan undercover buy akhirnya bertransaksi dengan pelaku di kawasan Jalan Kelambir Lima,” jelas mantan Waksatres Narkoba Polrestabes Medan ini.

Usai diamankan, kata Wira, pelaku berikut barang bukti paket kecil sabu langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal untuk diproses.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subs 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 dengan ancaman hukuman 20 Tahun penjara. (rks)

Previous Post

USU Masuk Daftar Universitas Terpopuler di Asia

Next Post

Tewas Mengenaskan, di Kemaluan Mahasiswi Ditemukan Sprema

Related Posts

Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu-sabu di Tuntungan
Hukum

Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu-sabu di Tuntungan

Sabtu, 14 Juni 2025
Satresnarkoba Polres Tapsel Ringkus Terduga Pengedar Sabu-sabu di Batangtoru
Hukum

Satresnarkoba Polres Tapsel Ringkus Terduga Pengedar Sabu-sabu di Batangtoru

Sabtu, 14 Juni 2025
Satresnarkoba Polres Tapesel Ringkus Kapten dan Raja Pemilik Sabu-sabu
Hukum

Satresnarkoba Polres Tapesel Ringkus Kapten dan Raja Pemilik Sabu-sabu

Sabtu, 14 Juni 2025
Polsek Medan Timur Gercep Temukan Judi Mesin Tembak Ikan Dekat Markas Sabhara 
Hukum

Polsek Medan Timur Gercep Temukan Judi Mesin Tembak Ikan Dekat Markas Sabhara 

Jumat, 13 Juni 2025
Parhobas Laporkan Akun TikTok Penghina Gubernur Sumut ke Polda
Hukum

Parhobas Laporkan Akun TikTok Penghina Gubernur Sumut ke Polda

Jumat, 13 Juni 2025
DPC PDI Perjuangan Kota Padangsidimpuan Laporkan Menteri Koperasi ke Polisi
Hukum

DPC PDI Perjuangan Kota Padangsidimpuan Laporkan Menteri Koperasi ke Polisi

Rabu, 11 Juni 2025
Please login to join discussion
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani