• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Jumat, 31 Maret 2023
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Polsek Sunggal Tangkap Pencuri Modus Cari Rumah Sewa

by NiahLubis
Selasa, 20 Maret 2018
in Hukum
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Personel Unit Reskrim Polsek Sunggal menangkap seorang pelaku pencurian dengan modus mencari rumah sewa di Jalan Sei Padang.

Sebelum ditangkap, tersangka sempat berkilah bahwa dirinya bukan pencuri melainakn ingin mencari rumah sewa untuk ditempati.

bacajuga

Kapolrestabes Medan Berikan Arahan kepada Personel Polsek Sunggal

Kapolrestabes Medan Tatap Muka dengan Lurah, dan Camat se-Kecamatan Medan Sunggal

Satreskrim Polres Tanjungbalai Amankan Penulis Togel di Rusunawa Tanjungbalai

Informasi dihimpun di Mapolsek Sunggal, Selasa, (20/3/2018) menyebutkan, tersangka yang dimaksud ialah Joni Damanik (38) penduduk Jalan Bayu Nomor 20 Lingkungan I Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.

“Tersangka mencongkel pintu dan masuk ke rumah milik Yurnida (27) di Jalan Sei Padang Ujung Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal yang saat itu sedang ditinggal pergi oleh pemiliknya,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak, SE menjawab pewarta.co.

Namun, lanjut dijelaskan Wira, belum sempat menjarah, pelaku terpaksa melarikan diri ke rumah sebelah karena kedatangan korban.

“Saat itu, untuk mengaburkan aksi nekatnya, pelaku berpura-pura menanyakn rumah sewa untuk ditempati di seputar lokasi tersebut,” jelas mantan Waksat Res Narkoba Polrestabes Medan ini.

Akan tetapi, Wira menyebutkan, korban yang mememrgoki tersangka masuk ke rumahnya langsung meneriaki pelaku.

“Pelaku sempat berkilah bahwa dirinya bukan pencuri melainkan hanya ingin mencari rumah sewa di sekitar lokasi,” sebut Wira.

Begitupun, diterangkan Wira, setelah didesak, pelaku akhirnya mengakui bahwa dirinya memang mencongkel pintu dan masuk ke rumah korban untuk mencuri.

“Saat bersamaan, personel Polsek Sunggal yang berpatroli melintas di lokasi dan langsung mengamankan pelaku dari amuk massa,” terang mantan Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal ini.

Usai diamankan, kata Wira, pelaku berikut barang bukti Honda Supra Fit plat BK 3421 HZ, obeng, sekrap semen dan tas sandang langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal untuk diproses.

“Tersangka dijerat dengan Pasal yang dipersangkakan 363 Jo 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 3 bulan,” tandasnya. (red)

Previous Post

Kedapatan Masuk ke Rumah Ustadz Warga Jermal Babak Belur

Next Post

Polsek Medan Kota Grebek Judi Jackport

Related Posts

Hukum

Anak Jual Mobil Ayah, Kejari Langkat  Selesaikan Lewat Pendekatan Restoratif Justice

Kamis, 30 Maret 2023
Hukum

Kapolsek Batang Kuis Tutup Galian C Ilegal 

Kamis, 30 Maret 2023
Hukum

Kapolda Sumut Komitmen Tuntaskan Kematian Bripka Arfan Secara Transparan

Selasa, 28 Maret 2023
Hukum

Streskrim Polres Asahan Ringkus 2 Pencuri

Sabtu, 25 Maret 2023
Hukum

Ringkus 21 Tersangka, Polda Sumut Sita 263 Kilogram Sabu dan 19.760 Ekstasi

Selasa, 21 Maret 2023
Hukum

Petani di Padangsidimpuan Diciduk Personel Saresnarkoba

Senin, 20 Maret 2023
Please login to join discussion
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber
Call

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani