Medan (pewarta.co) – Personel Unit Reskrim Polsek Sunggal menangkap seorang pelaku pencurian dengan modus mencari rumah sewa di Jalan Sei Padang.
Sebelum ditangkap, tersangka sempat berkilah bahwa dirinya bukan pencuri melainakn ingin mencari rumah sewa untuk ditempati.
Informasi dihimpun di Mapolsek Sunggal, Selasa, (20/3/2018) menyebutkan, tersangka yang dimaksud ialah Joni Damanik (38) penduduk Jalan Bayu Nomor 20 Lingkungan I Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.
“Tersangka mencongkel pintu dan masuk ke rumah milik Yurnida (27) di Jalan Sei Padang Ujung Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal yang saat itu sedang ditinggal pergi oleh pemiliknya,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak, SE menjawab pewarta.co.
Namun, lanjut dijelaskan Wira, belum sempat menjarah, pelaku terpaksa melarikan diri ke rumah sebelah karena kedatangan korban.
“Saat itu, untuk mengaburkan aksi nekatnya, pelaku berpura-pura menanyakn rumah sewa untuk ditempati di seputar lokasi tersebut,” jelas mantan Waksat Res Narkoba Polrestabes Medan ini.
Akan tetapi, Wira menyebutkan, korban yang mememrgoki tersangka masuk ke rumahnya langsung meneriaki pelaku.
“Pelaku sempat berkilah bahwa dirinya bukan pencuri melainkan hanya ingin mencari rumah sewa di sekitar lokasi,” sebut Wira.
Begitupun, diterangkan Wira, setelah didesak, pelaku akhirnya mengakui bahwa dirinya memang mencongkel pintu dan masuk ke rumah korban untuk mencuri.
“Saat bersamaan, personel Polsek Sunggal yang berpatroli melintas di lokasi dan langsung mengamankan pelaku dari amuk massa,” terang mantan Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal ini.
Usai diamankan, kata Wira, pelaku berikut barang bukti Honda Supra Fit plat BK 3421 HZ, obeng, sekrap semen dan tas sandang langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal untuk diproses.
“Tersangka dijerat dengan Pasal yang dipersangkakan 363 Jo 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 3 bulan,” tandasnya. (red)