Medan (Pewarta.co)-Polsek Sunggal menangkap dua warga Sei Semayang dalam sebuah pengungkapan tindak pidana narkotika di kawasan Jalan Sei Mencirim.
Dari kedua tersangka masing-masing Dani Sembiring (25) penduduk Jalan Kongo Kongsi Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang dan Dublin Syahputra (26) warga Jalan Binjai Km 13 Pasar Kecil Gang Tower Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang ini, Polsek Sunggal berhasil menyita sebuah dompet, plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 0.16 gram, timbangan elektrik, kaca pirek, sebuah scrup sendok besi sebagai barang bukti.
“Keduanya ditangkap berdasarkan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat peredaran dan transaksi narkotika,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Philip Purba menjawab pewarta.co, Rabu, (10/10/2018) kemarin.
Lebih lanjut diungkapkan mantan Kapolsek Patumbak ini, petugas langsung menuju Jalan Sei Mencirim Gang Parkir Dusun XVI, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
“Sesuai dengan laporan tersebut, petugas yang tiba di lokasi mendapati kedua tersangka yang sedang berdiri di pinggir jalan depan rumah warga. Namun ketika diminta menunjukkan kartu identitasnya, petugas melihat paket klip kecil sabu dari dalam dompet tersangka,” ungkap Yasir.
Kemudian, kata Yasir, petugas yang menginterogasi pelaku memperoleh keterangan bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya dan rekannya yang baru dibeli seharga 40 ribu rupiah dari seseorang di kawasan tersebut.
“Kemudian personel Polsek Sunggal langsung memboyong keduanya ke Mapolsek Sunggal untuk diproses,” tandas Alumnus Akpol Tahun 2005 ini seraya mengatakan keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman seberat-beratnya 12 tahun penjara. (rks)