Medan (Pewarta.co)-Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Sunggal meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Kecamatan Medan Polonia.
Sebelum diringkus pada hari Kamis, 9 Januari 2020 lalu di Jalan Perjuangan III Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Medan Polonia, tersangka Arlyn Paulus Telaumbanua (20), warga Jalan Jendral Sudirman Komplek GKPS Desa Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga ini melancarkan aksinya di Jalan Sunggal Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal.
Di situ, korban Ricky Viyanto Tule (17), warga Jalan Sunggal Gang Mushola Kekurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Sunggal kehilangan Yamaha Nmax hitam pelat BK 3165 AHQ.
Tidak berterima, korban langsung melaporkannya ke Mapolsek Sunggal.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Pegasus Polsek Sunggal yang melakukan penyelidikan berhasil mengidentifikasi satu dari tiga tersangka, dan lokasi keberadaannya,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, AKP Syarif Ginting, Rabu, (15/1/2020).
Lebih lanjut dijelaskan Kompol Yasir, mendapat informasi tersebut, personel Polsek Sunggal langsung menuju lokasi dan berhasil meringkus tersangka.
“Ketika diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya bersama dua rekan lainnya yang hingga saat ini masih diburon,” jelas orang nomor satu di Mapolsek Sunggal ini.
Usai diamankan, kata Kompol Yasir, tersangka berikut barang bukti berupa kunci leter T, pelat Yamaha Nmax hitam pelat BK 3165 AHQ, belati, kayu dililit lakban dan kunci leter L langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal untuk diproses.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) ke 2e Subs 365 ayat (1) dari KUHPidana Ancaman 9 tahun penjara,” pungkas Kompol Yasir. (rks)