• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Jumat, 31 Maret 2023
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Polsek Sunggal Amankan 3 Pelaku Tindak Pidana Narkotika

by NiahLubis
Jumat, 9 Maret 2018
in Hukum
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Tim Serse Polsek Sunggal mengamankan tiga pelaku tindak pidana narkotika dari sebuah rumah koskosan di Jalan Medan – Binjai KM 13,8 Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Dari ketiga tersangka, satu di antaranya merupakan wanita, petugas menyita tiga paket sabu yang dibeli seharga 400 ribu rupiah dari seorang pria bernama Dedi di kawasan Mencirim Pondok.
Tidak hanya itu, petugas juga menyota timbangan digital, bong dan kaca piresk serta sabu sisa pakai.

bacajuga

Polrestabes Medan Hadiri Kegiatan Safari Ramadhan di Mesjid Ar-Rahman Marelan

Kapolrestabes Medan dan Kabag Ops Kawal Unras Damai di Kantor DPRD

Polrestabes Medan Laksanakan Pembinaan Iman dan Taqwa di Bulan Ramadhan

Informasi dihimpun pewarta.co di Mapolsek Sunggal, Jumat, (9/3/2018) menyebutkan, tersangka yang dimaksud ialah Darmawanta Sembiring (32) penduduk Jalan Payabakung Gang Serbajadi II, Desa Serbajadi, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Dani Armansyah Sitepu (31) warga Jalan Medan – Binjai Km 13.8 Pasar Besar Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deliserdang dan Siti Nurainun boru Sitepu (28) warga Jalan Medan – Binjai Km 13.8 Pasar Besar Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal Deliserdang.

“Para pelaku diamankan setelah petugas yang menerima informasi tentang peredaran narkotika di lokasi tersebut melakukan penggerebekan,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak SE.

Lanjut diungkapkan Wira, saat tiba di lokasi, petugas langsung masuk ke rumah kos yang dimaksud dan mendapti tiga orang yang tengah mengkonsumsi narkotika.

“Saat ditanya, ketiganya mengaku membeli sabu dari seorang pria bernama Dedi di kawasan Mencirim Pondok,” ungkap mantan Wakasat Res Narkoba Polrestabes Medan ini.

Selanjutnya, kata Wira, tersangka berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal untuk diproses.

“Para pelaku langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Sunggal karena terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) yo 132 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara,” tandasnya seraya mengatakan sang bandar bernama Dedi tengah diburu. (red)

Previous Post

AKBP Yemi Mendagi Kapolres Asahan dan AKBP Ikhwan Kapolres Pelabuhan Belawan

Next Post

Polsek Medan Baru Bantu Warga Kurang Mampu

Related Posts

Hukum

Anak Jual Mobil Ayah, Kejari Langkat  Selesaikan Lewat Pendekatan Restoratif Justice

Kamis, 30 Maret 2023
Hukum

Kapolsek Batang Kuis Tutup Galian C Ilegal 

Kamis, 30 Maret 2023
Hukum

Kapolda Sumut Komitmen Tuntaskan Kematian Bripka Arfan Secara Transparan

Selasa, 28 Maret 2023
Hukum

Streskrim Polres Asahan Ringkus 2 Pencuri

Sabtu, 25 Maret 2023
Hukum

Ringkus 21 Tersangka, Polda Sumut Sita 263 Kilogram Sabu dan 19.760 Ekstasi

Selasa, 21 Maret 2023
Hukum

Petani di Padangsidimpuan Diciduk Personel Saresnarkoba

Senin, 20 Maret 2023
Please login to join discussion
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber
Call

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani