• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Jumat, 11 Juli 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Polsek Sunggal Amankan 3 Pelaku Tindak Pidana Narkotika

by NiahLubis
Jumat, 9 Maret 2018
in Hukum
338
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Tim Serse Polsek Sunggal mengamankan tiga pelaku tindak pidana narkotika dari sebuah rumah koskosan di Jalan Medan – Binjai KM 13,8 Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Dari ketiga tersangka, satu di antaranya merupakan wanita, petugas menyita tiga paket sabu yang dibeli seharga 400 ribu rupiah dari seorang pria bernama Dedi di kawasan Mencirim Pondok.
Tidak hanya itu, petugas juga menyota timbangan digital, bong dan kaca piresk serta sabu sisa pakai.

bacajuga

Bantah Isu Tangkap Lepas Narkoba, Polrestabes Medan: Tersangka Direhab Sesuai SOP

Jadi Target Operasi, Bandar Sabu Percut Diringkus Polisi dengan Bukti 17,84 Gram

Polsek Sunggal Ringkus 3 Anggota Geng Motor: Terlibat Konvoi Bersenjata Tajam

Informasi dihimpun pewarta.co di Mapolsek Sunggal, Jumat, (9/3/2018) menyebutkan, tersangka yang dimaksud ialah Darmawanta Sembiring (32) penduduk Jalan Payabakung Gang Serbajadi II, Desa Serbajadi, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Dani Armansyah Sitepu (31) warga Jalan Medan – Binjai Km 13.8 Pasar Besar Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deliserdang dan Siti Nurainun boru Sitepu (28) warga Jalan Medan – Binjai Km 13.8 Pasar Besar Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal Deliserdang.

“Para pelaku diamankan setelah petugas yang menerima informasi tentang peredaran narkotika di lokasi tersebut melakukan penggerebekan,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak SE.

Lanjut diungkapkan Wira, saat tiba di lokasi, petugas langsung masuk ke rumah kos yang dimaksud dan mendapti tiga orang yang tengah mengkonsumsi narkotika.

“Saat ditanya, ketiganya mengaku membeli sabu dari seorang pria bernama Dedi di kawasan Mencirim Pondok,” ungkap mantan Wakasat Res Narkoba Polrestabes Medan ini.

Selanjutnya, kata Wira, tersangka berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal untuk diproses.

“Para pelaku langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Sunggal karena terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) yo 132 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara,” tandasnya seraya mengatakan sang bandar bernama Dedi tengah diburu. (red)

Related Posts

Polsek Kutalimbaru Ringkus Pengedar Narkoba di Wilayah Pancurbatu
Hukum

Polsek Kutalimbaru Ringkus Pengedar Narkoba di Wilayah Pancurbatu

Jumat, 11 Juli 2025
Terdakwa Korupsi Benteng Putri Hijau, Eks Kadisbudpar Sumut Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Hukum

Terdakwa Korupsi Benteng Putri Hijau, Eks Kadisbudpar Sumut Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Kamis, 10 Juli 2025
Kanit Idik 1 Satresnarkoba Polrestabes Medan, Iptu Sarwedi Manurung, saat memberikan klarifikasi terkait isu tangkap lepas narkoba
Hukum

Bantah Isu Tangkap Lepas Narkoba, Polrestabes Medan: Tersangka Direhab Sesuai SOP

Kamis, 10 Juli 2025
Anjas Afif Azizan menunjukkan bukti laporannya terhadap Lapas Tanjung Gusta di Polda Sumut
Hukum

Diduga Tahan WBP yang Sudah Bebas, Lapas Tanjung Gusta Dilaporkan ke Polda Sumut

Kamis, 10 Juli 2025
Advokat Awaludin saat memberikan keterangan pers terkait penanganan kasus eks Pasar Kisaran di Polres Asahan
Asahan

Penanganan Kasus Eks Pasar Kisaran Dinilai Lamban, Advokat Pertanyakan Kinerja Polres Asahan

Kamis, 10 Juli 2025
Tersangka bandar sabu Percut, Muhammad Hatta, beserta barang bukti sabu seberat 17,84 gram yang diamankan Polrestabes Medan
Deli Serdang

Jadi Target Operasi, Bandar Sabu Percut Diringkus Polisi dengan Bukti 17,84 Gram

Kamis, 10 Juli 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Populer

  • Koperasi BAN Resmi Jadi Mitra Plasma PT Agrinas Palma Nusantara di Padang Lawas Raya

    Koperasi BAN Resmi Jadi Mitra Plasma PT Agrinas Palma Nusantara di Padang Lawas Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Silfester Matutina: Potret Jokowisme Mixed Political Art

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejati Riau Tahan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Pelabuhan Sagu-sagu Lukit Tahap V

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Lahan Tanjung Mulia Memanas, Ribuan Warga Minta Perhatian Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penanganan Kasus Eks Pasar Kisaran Dinilai Lamban, Advokat Pertanyakan Kinerja Polres Asahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani