Asahan (Pewarta.co)-Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Asahan berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di halaman belakang rumah, Jalinsum Dusun III, Desa Pulau Maria, Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan, Sabtu (30/9/2023).
“2 orang pelaku dan barang bukti sabu seberat 0,30 gram (brutto) turut diamankan dalam kasus ini,” ungkap Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung melalui Kapolsek Simpang Empat AKP Cahyandi di dampingi Kanit Reskrim Iptu Muhammad Rony, Minggu (1/10/2023).
Cahyandi menjelaskan, pelaku yang diamankan masing-masing berinisial BP (39) dan ZA (22). Keduanya merupakan warga Desa Pulau Maria Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan. Keduanya juga tidak berkutik ketika ditangkap dalam penggerebekan oleh polisi. Pelaku merupakan pengedar dan pengguna sabu.
Cahyandi menambahkan, penangkapan dapat dilakukan setelah pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut, dirinya memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Muhammad Rony memimpin penyelidikan. Keduanya pun kemudian berhasil diamankan.
Ketika diinterogasi, BP mengaku barang bukti sabu yang diamankan adalah miliknya. Sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial O, juga warga Kecamatan Teluk Dalam.
“Selain pelaku dan sabu, turut disita barang bukti berupa satu sekop terbuat dari pipet kecil, 1 set bong alat hisap sabu, 1 kotak rokok sempurna kecil dan 1 Hp merk Vivo warna silver gold. Saat ini tersangka berikut barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Simpang Empat,” pungkasnya.(mora)