• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Sabtu, 17 Mei 2025
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Hukum

Polsek Simpang Empat Asahan Ringkus Pengedar dan Pengguna Sabu

by Redaksi
Minggu, 1 Oktober 2023
in Hukum
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Asahan (Pewarta.co)-Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Asahan berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di halaman belakang rumah, Jalinsum Dusun III, Desa Pulau Maria, Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan, Sabtu (30/9/2023).

“2 orang pelaku dan barang bukti sabu seberat 0,30 gram (brutto) turut diamankan dalam kasus ini,” ungkap Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung melalui Kapolsek Simpang Empat AKP Cahyandi di dampingi Kanit Reskrim Iptu Muhammad Rony, Minggu (1/10/2023).

bacajuga

Jatmiko Beberkan Kunci Transformasi PalmCo di Palmex Internasional 2025

Konsisten, Pengaduan Jaga Marwah Terkait Konten Negatif Terhadap Kejaksaan Agung RI, Sampai di Kemenkomdigi

Kloter 13 Embarkasi Medan Langsung Kenakan Kain Ihram Sejak di Asrama Haji

Cahyandi menjelaskan, pelaku yang diamankan masing-masing berinisial BP (39) dan ZA (22). Keduanya merupakan warga Desa Pulau Maria Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan. Keduanya juga tidak berkutik ketika ditangkap dalam penggerebekan oleh polisi. Pelaku merupakan pengedar dan pengguna sabu.

Cahyandi menambahkan, penangkapan dapat dilakukan setelah pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut, dirinya memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Muhammad Rony memimpin penyelidikan. Keduanya pun kemudian berhasil diamankan.

Ketika diinterogasi, BP mengaku barang bukti sabu yang diamankan adalah miliknya. Sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial O, juga warga Kecamatan Teluk Dalam.

“Selain pelaku dan sabu, turut disita barang bukti berupa satu sekop terbuat dari pipet kecil, 1 set bong alat hisap sabu, 1 kotak rokok sempurna kecil dan 1 Hp merk Vivo warna silver gold. Saat ini tersangka berikut barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Simpang Empat,” pungkasnya.(mora)

Previous Post

Ambil Langkah Perdamaian Korban Dedi Gunawan Ritonga, Ustaz Ahmad Fuad Sinaga : Jaga dan Ciptakan Suasana Kamtibmas Kondusif

Next Post

Nyabu di Kebun Sawit, Warga Desa Pulau Maria Ditangkap Polsek Simpang Empat

Related Posts

Hukum

Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus 2 TO Pengedar Sabu-sabu

Jumat, 16 Mei 2025
Hukum

Keluarga Andreas Sianipar Desak 4 DPO Pembunuh Ditangkap Polrestabes Medan

Kamis, 15 Mei 2025
Hukum

Pembobol  Gudang di Delitua Diamankan Polisi

Rabu, 14 Mei 2025
Hukum

PB HMI : Kejati DKJ Usut Tuntas Keterlibatan Iwan Ginting dalam Kasus Jaksa Azam

Selasa, 13 Mei 2025
Hukum

Polrestabes Medan Sita 22 Kilogram Sabu-sabu dari Kurir Jaringan Malaysia

Selasa, 13 Mei 2025
Hukum

Kapolsek Tuntungan Bantah Pemberitaan Mempermainkan Laporan Penganiayaan

Senin, 12 Mei 2025
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani