Medan (Pewarta.co)-Polsek Percut Sei Tuan kembali mengamnankan 6 unit mesin judi jenis jackpot dari Lorong Sipirok, Desa Cinta Damai, Kecamatan Percut Sei Tuan, Senin (28/11/2022).
Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol M Agustiawan menjelaskan, 6 unit mesin judi tersebut berhasil diamankan berkat adanya info masyarakat.
Kemudian, orang nomor satu di Kecamatan Percut Sei Tuan ini memerintahkan Kanit Reskrim, Iptu J Simamora untuk melakukan pengecekan ke lokasi serta langsung melakukan penindakan.
Selanjutnya personel langsung bergerak menuju lokasi dan menemukan 6 unit mesin judi dindong (Jackpot), namun personel tidak menemukan adanya pemain dan operator di lokasi.
Selanjutnya, personel memboyong ke 6 unit mesin judi tersebut ke mako Polsek Percut Sei Tuan untuk dimusnahkan
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol M Agustiawan mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui tentang praktek perjudian dan peredaran narkoba agar memberitahukan kepada pihak Polri khususnya Polsek Percut Sei Tuan serta mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah menginformasikan tentang adanya praktek perjudian dan peredaran narkoba.(surya/red)