Medan (Pewarta.co)-Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Percut Sei Tuan mengamankan tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) dan penadah.
Para tersangka yang diamankan tersebut masing-masing Rizky Sitorus alias Ricky (23) warga Cicakrowo II Perumnas Mandala, Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan, Rihad Saragih alias Aseng (30) Jalan Pasar III Gang Kutilang, Suhartono alias Tono (27) warga Jalan Aluminium I Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Timur dan Abdul Ali Afandi alias Bogel (27) warga Jalan Alfaka I Tanjung Mulai.
Nama terakhir merupakan penadah barang hasil kejahatan para tersangka.
“Para tersangka diamanakan pada hari Rabu, 16 Oktober 2019 berdasarkan laporan Asri Asdera Pakpahan (20) warga Jalan Keruntung No. 02 kelurahan Sidorejo, kecamatan Medan Tembung yang kehilangan Yamaha Vixion pelat BK 4962 AEF di teras rumahnya,” ujar Kapolek Percut Sei Tuan, Kompol Aris Wibowo SIK menjawab pewarta.co, Jumat, (18/10/2019).
Lebih lanjut dijelaskan Kapolsek, menindaklanjuti laporan tersebut Tim Pegasus Polsek Percut Sei Tuan yang melakukan penyilidikan berhasil mengidentifikasi para tersangka.
“Nah, pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2019 sekira pukul 22.00 Wib, tim Pegasus Polsek Percut Sei Tuan dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Luis SIK dan Panit II Reskrim, Ipda Toto Hartono SH yang melaksanakan patroli rutin di wilkum (wilayah hukum) Polsek Percut memperoleh informasi tentang keberadaan para tersangka.
“Tiga tersangka diamankan dari kos-kosan Jalan Pasar III Gang Kutilang. Selanjutnya tim melakukan pengembangan untuk mencari penadah barang hasil kejahatan,” jelas orang nomor satu di Mapolsek Percut ini.
Selanjutnya, Kompol Aris menerangkan, Tim Pegasus yang melakukan pengembangan berhasil meringkus Bogel, sang penadah barang hasil kejahatan.
“Namun sayang, ketiga tersangka terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan saat akan berupaya kabur. Semantara tembakan peringatan yang diletuskan sebanyak dua kali tidak diindahkan para tersangka,” terang Kompol Aris.
Ketika diinterogasi, sebut Aris, para tersangka mengaku telah berulang kali melakukan aksi serupa di wilkum Polrestabes Medan.
Para tersangka mengakui telah beraksi di 21 lokasi. Untuk Wilkum Percut Sei Tuan sendiri ada 9 Tempat Kejadian Perkara (TKP),” sebutnya.
Setelah mendapat perawatan medis, kata Aris, para tersangka berikut barang kunci leter T, sejumlah baju, pelat nomor kendaraan, celana jeans, lima buah topi, masker dan tiga unit sepeda motor beserta paket klip kecil sabu-sabu langsung digelandang ke Mapolsek Percut untuk diproses.
“Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. Sedangkan penadah barang hasil kejahatan dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana,” pungkasnya. (rks)