Medan (Pewarta.co)-Polisi melakukan penyergapan terhadap dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Kota Medan.
Kedua pelaku yakni berinisial JT (30) dan MS (30) yang merupakan warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang ditangkap Senin (20/9/2021) di kawasan Selambo.
Dalam penangkapan tersebut, polisi terpaksa mengambil tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan kedua pelaku karena dianggap melawan petugas saat proses pengembangan.
Plt Kapolsek Patumbak AKP Neneng Neneng Armayanti ketika dikonfirmasi awak media menjelaskan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan Laporan Polisi No: LP/48/I/2021/SU/ Polrestabes/Sek Patumbak.
“Aksi pencurian yang menyasar kendaraan sepeda motor yang dilakukan oleh pelaku, juga meresahkan warga masyarakat Kota Medan,” ujarnya.
Neneng mengatakan, pihaknya yang melakukan penyelidikan kemudian mendapat informasi keberadaan pelaku. Tanpa menunggu waktu lama, polisi langsung turun mencari kedua pelaku curanmor ke Jalan Selambo Raya
“Polisi yang melakukan penyelidikan langsung terjun ke Jalan Selambo Raya. Sesampainya ke lokasi, petugas langsung melakukan penyergapan,” kata Neneng.
Lebih lanjut Kapolsek menerangkan, pihaknya juga menghadiahi timah panas ke kaki kedua bandit jalanan ini. Usai dilumpuhkan, keduanya lalu dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mengobati luka tembak.
“Kedua pelaku sudah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutupnya. (Dedi)