Medan (Pewarta.co)-Unit Polsek Patumbak berhasil menangkap dua pemasok narkotika dari Aceh di Loket Bus Makmur Jalan SM Raja Medan.
Untuk pengusutan dan penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka Ef (42) warga Kecamatan Peureulak Kabupaten Aceh Timur dan MSP (46) warga sama langsung diboyong ke komando.
Dan barang bukti disita petugas berupa, 7 Paket Besar dan 1 Paket Kecil Narkotika jenis Daun Ganja kering siap edar, dengan total Bruto 8,32 Kg, dan 3 Handphone.
Disebutkan, Sabtu 28 Desember 2019 sekira pukul 13.00 WIB, personil Unit Reskrim Polsek Patumbak menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jalan SM Raja Loket Makmur ada dua orang pria asal Aceh dicurigai membawa narkotika jenis daun ganja kering.
Tak mau buang waktu, personil segera melakukan penyelidikan dengan meluncur ke lokasi yang dihunjuk dan melihat dua pria yang gerak – geriknya sangat mencurigakan dan langsung menangkapnya bersama barang bukti sebuah koper berisi ganja.
Dari hasil interogasi terhadap tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah narkotika jenis daun ganja dan mereka diberi upah sebesar Rp.1000.000 dari seseorang yang tidak diketahui namanya.
Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fahreza SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Gindo Manurung SH, Jumat (3/1/2020) sore membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Kasus ini masih dikembangkan, dan kami bertekad ‘Perang’ dengan narkoba,” pungkas Kompol Arifin. (Dedi)