Medan (Pewarta.co)-Unit Reskrim Polsek Patumbak membekuk dua pencuri pagar rumah milik warga pada Jumat (8/6/2018) sekira pukul 14.00 WIB.
Keduanya ditangkap berdasarkan laporan korban yang kehilangan pagar tersebut.
Informasi dihimpun pewarta.co, Minggu, (10/6/2018) menyebutkan, kedua pelaku yang dimaksud ialah Dona (23) dan Doni (22).
Keduanya merupakan penduduk Jalan Mesjid Gang Kongsi Marendal, Kabupaten Deliserdang.
“Dari kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti dua unit pagar rumah milik korban Daman Harahap (39) yang berprofesi sebagai tukang las, warga Jalan Kongsi Gang Mekatani Desa Marindal I, Kabupaten Deliserdang,” ujar Kapolsek Patumbak, Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yakin SH SIK.
Lanjut dijelaskan Kanit, aksi pencurian yang dilakukan kedua pelaku terjadi pada hari Rabu 30 Mei 2018 sekira pukul 03.00 WIB.
“Setelah berhasil mencuri pagar rumah korbannya, petugas yang menerima laporan pencurian tersebut mengetahui keberadan kedua pelaku yang sedang bersembunyi di salah satu kediaman tersangka,” jelas mantan Kanit Reskrim Polsek Medan timur ini.
Tak mau buruannya kabur, orang nomor satu di Unit Reskrim Polsek Patumbak ini menyebutkan, dengan sigap personel Unit Reskrim Polsek Patumbak langsung melakukan pengepungan terhadap rumah tersebut.
“Personil kita berhasil membekuk pelaku dan kemudian membawa keduanya ke Mapolsek Ptumbak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sebut Ainul Yaqin.
Usai diamankan, kedau pelaku yang diboyong ke Mapolsek Patumbak langsung dijebloskan kedama sel tahanan Kini, kedua pelaku sudah dijebloskan ke sel tahanan.
“Sebab, keduanya terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” tandasnya. (Dedi)