Pancurbatu (Pewarta.co)-Personel Unit Reskrim Polsek Pancurbatu meringkus penganiaya Danial Ginting (41), warga Dusun V Tebing Ganjang Desa Durin Tonggal.
Tersangka penganiaya dimaksud ialah Tuah Bayak Sembiring (27), warga Jalan Namorambe Dusun II, Desa Namorambe, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang.
“Peristiwa penganiayaan yang dialami korban terjadi pada hari Rabu, 5 Pebruari 2020 di Perumahan River Valley dusun V Tebing Ganjang, desa Durin Tonggal, kecamatan Pancurbatu, kabupaten Deliserdang,” ujar Kapolsek Pancurbatu, AKP Dedi Dharma didampingi Kanit Reskrim, Iptu Suhailly Hasibuan SH MH, Kamis, (20/2/2020).
Lanjut dijelaskan Kapolsek, tidak terima menjadi korban penganiayaan, korban langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Pancurbatu.
“Nah, personel Unit Reskrim Polsek Pancurbatu yang melakukan penyelidikan atas laporan tersebut mendapat informasi tentang keberadaan tersangka di sebuah rumah di Komplek Perumahan River Valey,” jelas Kapolsek.
Selanjutnya, Kapolsek menerangkan, menerima informasi keberadaan tersangka, Tim Unit Reskrim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku penganiayaan tersebut.
“Ketika diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya menganiaya korban nersama temannya dengan mengikat kaki korban menggunakan kabel charger. Di situ korban melakukan perlawanan sehingga mengalami luka hingga keningnya harus mendapat 6 jahitan,” terang orang nomor satu di Mapolsek Pancurbatu ini.
Usai diamankan, kata Kapolsek, tersangka berikut barang bukti kabel charger langsung digelandang ke Mapolsek Pancurbatu untuk diproses.
“Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana,” pungkas Kapolsek. (rks)