Batubara, (Pewarta. co)-Polsek Medang Deras, mengungkap kasus pembunuhan terhadap Nurul Aini alias Noni yang terjadi 3 tahun silam.
Sebelum ditemukan tewas di tempat pembuangan sampah pada 1 Juli 2015 silam, korban terlebih dulu dirudapaksa oleh para pelaku.
Hal itu terungkap dalam rekonstruksi kasus pembunuhan yang digelar Polsek Medan Deras dengan menghadirkan Symasul alias SI, (39) satu dari dua tersangka, Rabu, (5/9/2018).
Sedangkan satu rekannya berinisial HA masih diburon petugas.
Hadir dalam kesempatan itu, Kapolsek Medangderas AKP Zulhajri, Jaksa Penuntut Umum Edi Syahjuri Tarigan dan Ris Piere Handoko Sigero, penasehat hukum tersangka, James Sihombing, serta Kanit Reskrim Polsek Medangderas Ipda AH Sagala.
Dalam reka adegan, sedikitnya 16 adegan reka ulang yang menunjukkan bagaimana peristiwa pembunuhan itu terjadi ditunjukkan tersangka SL yang dimulai dari kedua tersangka pulang minum tuak di daerah Pagurawan.
Keduanya melihat korban Noni yang sedang duduk di pangkal jembatan jodoh Pagurawan.
Kemudian tersangka HA (DPO) mengajak korban berjalan bersama, dengan posisi korban bersama HA di posisi depan, sedangkan tersangka SL mengikuti dari belakang, mereka berjalan menuju arah Desa Nenassiam.
Tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tepatnya di sebuah pondok kosong dekat pembuangan sampah, Dusun II Desa Nenassiam, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, tersangka HA mengajak korban bercinta namun ditolak.
Tersangka Sl yang teringat sedang bermasalah dengan istrinya karena menduga tersangka ada berhubungan dekat dengan korban.
Mengingat hal itu, SL yang melihat korban langsung tersulut emosi terlebih lagi saat korban hendak pergi.
Bercampur benci dan dendam, SL menendang dada kiri korban dengan kaki kanannya sehingga korban berkalang tanah.
Dalam posisi duduk dengan kaki selonjor kedepan, korban berusaha bangkit.
Namun kemudian, tersangka HA memiting leher korban dengan tangan kanannya lalu tangan kirinya ikut mencekik leher korban.
Dari posisi depan, SL juga ikut mencekik leher korban dengan tangan kanannya yang mengakibatkan korban tidak bisa berteriak dan hanya mampu meronta hingga akhirnya lemas dan tidak sadarkan diri di atas tanah.
Sejurus kemudian, tersangka HA melucuti pakaian lalu memperkosa korban yang saat itu diduga sudah tidak bernyawa lagi.
Tersangka SL berjaga-jaga dekat parit tepi jalan memantau situasi sembari melihat tersangka HA menyetubuhi korban.
Setelah tersangka HA selesai lalu SL turut ambil bagian menyetubuhi korban.
Usai melampiaskan nafsu bejatnya, SL memukul-mukul pipi korban untuk memastikan apakah korban masih hidup atau tidak.
Akan tetapi, karena korban tidak bereaksi, SL mengatakan kepada HA bahwa korban sudah meninggal dunia dan selanjutnya menggotong korban ke tempat pembuangan sampah yang berjarak kurang lebih 5 meter dari lokasi.
Keduanya pergi meninggalkan TKP dan berjalan kaki hingga ke Simpang Binjai, Kota Tebing Tinggi dengan maksud melarikan diri. (ril)