Batubara (Pewarta. co)-Unit Reskrim Polsek Medang Deras meringkus bandar sabu bernama Syarul alias Alung (43) dan menyita delapan paket sabu.
Penduduk Dusun 1 Desa Pematang Kuing Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara ini diringkus dari kediamannya pada hari Sabtu 25 Agustus 2018.
“Ada semalam sore, Sabtu 25 Agustus 2018 sekira pukul 14.30 WIB kita amankan pelaku yang kerap meresahkan warga karena menjual sabu,” jawab Kapolsek Medang Deras, AKP Zulhajri SH kepada wartawan, Senin (27/8/2018).
Dikatakannya, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi dari masyarakat tentang sepakterjang pengedar narkoba yang kerap meresahkan warga masyarakat.
“Menindaklanjuti informasi itu, Kanit Reskrim Ipda AH Sagala bersama personil melakukan penyelidikan. Ternyata benar tersangka Syarul alias Alung lagi menunggu pelanggannya dan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan delapan paket sabu dalam plastik klip bening,” kata Kapolsek.
Usai diamankan, kata Kapolsek, tersangka berikut barang bukti sabu, sekop sabu langusng digelandang ke Mapolsek untuk diproses.
“imbas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya seraya mengatakan petugas masih melakukan pengembangan dan tersangka telah dilimpahkan ke Satres Nakoba Polres Batubara. (ril/rks)