Medan (Pewarta.co)-Personel Unit Reskrim Polsek Medan Timur terpakas menembak dua pelaku pencurian rumah toko (ruko) di Jalan Pasar III Kecamatan Medan Timur.
Pasalnya, kedua tersangka masing-masing Zainal Arifin (45) dan Said Ubaidillah alias Pablo (35), keduanya warga Jalan Pasar III Gang Mesjid Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur ini melakukan perlawanan saat akan diringkus karena mencuri di ruko milik Abdullah Sembiring.
Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin didampingi Kanit Reskrim AKP ALP Tambunan mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka bermula dari laporan pemilik ruko.
“Korban membuat laporan dalam laporan ada yang melihat saksi membawa barang curian milik korban,” ujar Kapolsek dalam siaran persnya di Mapolsek Medan Timur, Jalan Jawa Medan, Rabu (9/9/2020).
Berdasarkan laporan korban dan beberapa saksi, lanjut dijelaskannya, petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap tersangka.
“Dari informasi seorang tersangka bernama Ubai sedang berada di Jalan Pasar III, kita langsung melakukan penangkapan,” jelas mantan Kasi Propam Polrestabes Medan ini.
Setelah dilakukan interogasi, sebut Kapolsek, Ubai mengaku dirinya melakukan pencurian dengan temannya Pablo.
“Kemudian kita dapat informasi lagi kalau, tersangka Pablo tak jauh dari lokasi penangkapan. Kita langsung melakukan penangkapan terhadap Pablo,” sebut mantan Kapolsek Medan Area ini.
Namun saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang curian, tambah Kapolsek, keduanya berupaya melawan petugas.
“Anggota memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak dua kaki tersangka,” tambah orang nomor satu di Mapolsek Medan Timur ini.
Menurut Kapolsek, aksi pencurian pelaku dilakukan dengan cara mencokel pintu.
Namun, sebelumnya, kedua tersangka naik ke lantai 2 dengan menggunakan tangga yang sudah disiapkan.
“Pencurian perencanaan, mereka membawa tangga dan naik ke lantai 2 ruko milik korban,” imbuhnya.
Setelah berhasil naik, keduanya mengambil keyboard dan kipas angin.
“Kemudian menurunkan barang curian itu dengan cara diikat lalu diturunkan,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku sudah dua kali melakukan pencurian rumah.
“Kita menduga sudah sering, masih kita kembangkan lagi,” tutur Kapolsek.
Sementara itu, seorang tersangka Ubai mengaku kalau hasil pencurian dipakai untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu
“Sebagian untuk biaya ekonomi dan sebagian beli sabu,” kata tersangka. (ril)