Medan (Pewarta.co)-Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Timur menggagalkan peredaran pil eksatsi di tempat hiburan malam NewZone (NZ).
Dari pengungkapan ini, Tekab Polsek Medan Timur meringkus seorang wanita bernama Tria Utami (28), warga Jalan Sei Padang Alam Jaya House, Kecamatan Medan Baru dan satu pria yakni M Amin (30), warga Jalan Tanjungmorawa B, belakang Pasar Inpres Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang dengan total barang bukti pil eksatasi merek Alien sebanyak 26 butir.
“Terungkapnya kasus ini berdasarkan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang menyebutkan tentang adanya transaksi narkotika jenis pil ekstasi di Jalan Mongonsidi, depan Hermes Place Polonia,” ujar Kapolsek Medan Timur, Kompol Muhammad Arifin SH didampingi Kanit Reskrim, Iptu ALP Tambunan,” Minggu, (8/3/2020).
Menindaklanjuti informasi tersebut, lanjut dijelaskan mantan Kasi Propam Polrestabes Medan ini, persobel Tekab yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, Iptu ALP Tambunan langsung melakukan pengintaian di lokasi.
“Setelah berhasil mengamankan kedua tersangka tanpa perlawanan, Tria Utami mengaku memperoleh pil ekstasi tersebut dari tersangka M Amin,” jelas Kapolsek.
Disebutkannya, ketika M Amin diinterogasi, ia mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial H di kawasan Tanjungmorawa.
“Sementara Tria Utami mengaku oil ekstasi tersebut telah dipesan oleh seorang pembeli seharga Rp. 180 ribu/butir di lokasi hiburan malam NZ,” sebut mantan Kapolsek Medan Area ini seraya menegaskan masih melakukan pengejaran terhadap pemasok pil ekstasi kepada para tersangka.
Usai diamankan, kata Kapolsek, kedua tersangka berikut barang bukti pil eksatasi dan Yamaha Scorpio pelat BK 2202 ABI langsung digelandang ke Mapolsek Medan Timur untuk diproses.
“Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas orang nomor satu di Mapolsek Medan Timur ini. (rks)