Belawan (Pewarta.co)-Polsek Medan Labuhan memaparkan tindak pidana pengoplosan gas elpiji di Jalan Perbatasan Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.
Pada pengungkapan itu, seorang pengoplos gas 3 kilogram bersubsidi berhasil diamankan.
Selain mengamankan pelaku, dari pengungkapan itu, polisi juga menyita barang bukti berupa 50 buah tabung gas 12 kilogram, 20 buah tabung gas 3 kilogram, 4 besi pipa bulat, sebuah timbangan, Handpone, 20 buah honogram tutup tabung gas, dan uang sebesar Rp. 1.183.000.
“Pengungkapan tersebut berdasarkan tindaklanjut dari laporan masyarakat yang melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pelaku bernama Robin Warga Medan Binjai, Kecamatan Medan Sunggal,” ujar Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Rosyid Hartanto didampingi Wakapolsek, AKP Ponijo, Kanita Reskrim, Iptu Bonar Pohan dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Medan Labuhan, Ustad Norman dalam siaran persnya yang dihimpun pewarta.co, Senin (14/1/2019).
Dijelaskan Rosyid, dalam prakteknya, pelaku yang ditangkap di kediamannya tersebut mengoplos gas bersubsidi ke tabung gas 12 kilogram.
“Jadi, saat ditangkap, pelaku sedang mengoplos gas 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram,” jelas mantan Wakasatres Narkoba Polrestabes Medan ini.
Selain itu, Rosyid menerangkan, saat diinterogasi pelaku mengaku baru dua pekan menjalankan aksinya.
“Ketika diinterogasi, sang bersangkutan mengakui bahwa baru 2 Minggu menjalankan aksinya. Dan sehari mampu mengoplos 7 tabung gas 12 kilogram dengan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 70 ribu rupiah per tabung,” terang mantan Kanit Reskrim Polres Langkat ini.
Selanjutnya, kata Rosyid, pelaku berikut barang bukti tabung gas langsung digelandang ke Mapolsek Medan Labuhan guna menjalani pemeriksaan lanjut.
“Saat ini tersangka mendekam di jeruji pengap tahanan Polsek Medan Labuhan. Sebab, ia terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 22 tentang migas dijerat pasal 62 Jo Pasal A, B dan C Undang-Undang Nomor 8 dengan ancaman 15 tahun penjara,” tandas Alumnus Akpol Tahun 2004. (Dyt)