• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Rabu, 31 Mei 2023
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Hukum

Polsek Medan Labuhan Paparkan Pencabulan Sejenis

by NiahLubis
Senin, 15 April 2019
in Hukum
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Belawan (Pewarta.co)-Polsek Medan Labuhan memaparkan pelaku tindak pidana pencabulan sejenis di Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Senin (15/4/2019).

Pada pengungkapan itu, seorang pelaku bernama Syafrudin (61) warga Jalan Peringgan Lorong Rajawali Lingkungan VII Keluruhan Paya Pasir, Medan Marelan yang mencabuli tujuh orang bocah berhasil diamankan.

bacajuga

Polrestabes Medan Hadiri Kegiatan Safari Ramadhan di Mesjid Ar-Rahman Marelan

Kapolrestabes Medan dan Kabag Ops Kawal Unras Damai di Kantor DPRD

Polrestabes Medan Laksanakan Pembinaan Iman dan Taqwa di Bulan Ramadhan

“Pengungkapan tersebut berdasarkan laporan korban yang ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan,” ujar Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Rosyid Hartanto SIK didampingi Wakapolsek, AKP Ponijo, Kanit Reskrim, Iptu Bonar Pohan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sumatera Utara seperti dihimpun pewarta.co.

Dijelaskan Rosyid, dalam aksinya, pelaku yang ditangkap di kediamannya tersebut memanggil anak-anak untuk meminta dipijat.

“Jadi, modus operandi yang dilakukan tersangka dengan cara memanggil Anak Baru Gede (ABG) datang kerumahnya untuk minta dikusuk,” jelas mantan Waksatres Narkoba Polrestabes Medan ini.

Setelah itu, Rosyid menerangkan, tersangka memberikan sejumlah uang kepada anak-anak dengan maksud sebagai upah karena telah dipijat.

“Setelah memberikan uang. Di situ, pria paru bayah ini langsung mencabuli korban-korbanya,” terang orang nomor satu di Mapolsek Medan Labuhan.

Selanjutnya, Rosyid menyebutkan, korban yang tak terima dengan aksi bejat kakek bau tanah itu kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Medan Labuhan.

“Menindak lanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan langsung bergerak ke TKP dan mengamankan pelaku,” sebut mantan Kasat Reskrim Polres Langkat ini.

Hasil pemeriksaan, kata Rosyid, tersangka mengakui perbuatanya dengan mencabuli anak di bawah umur.

“Ketika diinterogasi, yang bersangkutan mengaku bahwa sudah setahun menjalankan aksi bejatnya,” sebut Alumnus Akpol Tahun 2004 ini.

Imbas perbuatanya, kata Rosyid, tersangka dijerat pasal 76 E Jo 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (Dyt)

Previous Post

Awali Rangkaian HUT-71 Pemprov Sumut, Gubernur dan Rombongan Berziarah ke Makam Pahlawan

Next Post

Bersama Kapolrestabes Medan, Kapolda Sumut dan Pangdam I/BB Gelar Patroli Gabungan

Related Posts

Hukum

Ombudsman Temukan Pupuk Subsidi Ditimbun di Sergai

Senin, 29 Mei 2023
Hukum

Jual 180 Belangkas ke Aceh, Suhar Dibui 8 Bulan Penjara

Senin, 29 Mei 2023
Hukum

Tim Ojoloyo Ringkus 2 Pelaku Narkotika di Bangkinang Kota

Minggu, 28 Mei 2023
Hukum

Miliki 10 Butir Ekstasi, Bos Zoom KTV Dituntut 6,3 Tahun Penjara

Jumat, 26 Mei 2023
Hukum

Satlantas Polres Aceh Timur Amankan Sepeda Motor Knalpot Brong

Kamis, 25 Mei 2023
Hukum

Kejari Asahan Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Modus Bimtek ke APIP

Rabu, 24 Mei 2023
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani