• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Kamis, 19 Mei 2022
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Selebrity
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Selebrity
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Polsek Medan Labuhan Paparkan Pencabulan Sejenis

by NiahLubis
Senin, 15 April 2019
in Hukum
37
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Belawan (Pewarta.co)-Polsek Medan Labuhan memaparkan pelaku tindak pidana pencabulan sejenis di Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Senin (15/4/2019).

Pada pengungkapan itu, seorang pelaku bernama Syafrudin (61) warga Jalan Peringgan Lorong Rajawali Lingkungan VII Keluruhan Paya Pasir, Medan Marelan yang mencabuli tujuh orang bocah berhasil diamankan.

bacajuga

Penelitian Tahap I TA 2022 Sespim Lemdiklat Polri Digelar di Polrestabes Medan   

Kapolres Asahan Paparkan Kasus 1 Kilogram Sabu dan 280 Butir Pil Ekstasi  

Pembunuh Teman Kencan Sejenis, Divonis 20 Tahun Penjara  

“Pengungkapan tersebut berdasarkan laporan korban yang ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan,” ujar Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Rosyid Hartanto SIK didampingi Wakapolsek, AKP Ponijo, Kanit Reskrim, Iptu Bonar Pohan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sumatera Utara seperti dihimpun pewarta.co.

Dijelaskan Rosyid, dalam aksinya, pelaku yang ditangkap di kediamannya tersebut memanggil anak-anak untuk meminta dipijat.

“Jadi, modus operandi yang dilakukan tersangka dengan cara memanggil Anak Baru Gede (ABG) datang kerumahnya untuk minta dikusuk,” jelas mantan Waksatres Narkoba Polrestabes Medan ini.

Setelah itu, Rosyid menerangkan, tersangka memberikan sejumlah uang kepada anak-anak dengan maksud sebagai upah karena telah dipijat.

“Setelah memberikan uang. Di situ, pria paru bayah ini langsung mencabuli korban-korbanya,” terang orang nomor satu di Mapolsek Medan Labuhan.

Selanjutnya, Rosyid menyebutkan, korban yang tak terima dengan aksi bejat kakek bau tanah itu kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Medan Labuhan.

“Menindak lanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan langsung bergerak ke TKP dan mengamankan pelaku,” sebut mantan Kasat Reskrim Polres Langkat ini.

Hasil pemeriksaan, kata Rosyid, tersangka mengakui perbuatanya dengan mencabuli anak di bawah umur.

“Ketika diinterogasi, yang bersangkutan mengaku bahwa sudah setahun menjalankan aksi bejatnya,” sebut Alumnus Akpol Tahun 2004 ini.

Imbas perbuatanya, kata Rosyid, tersangka dijerat pasal 76 E Jo 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (Dyt)

Previous Post

Awali Rangkaian HUT-71 Pemprov Sumut, Gubernur dan Rombongan Berziarah ke Makam Pahlawan

Next Post

Bersama Kapolrestabes Medan, Kapolda Sumut dan Pangdam I/BB Gelar Patroli Gabungan

Related Posts

Hukum

Sidang Prapid Pengusaha Showroom, Pemohon Tegaskan Bukan Perkara Pidana   

Rabu, 18 Mei 2022
Hukum

Kapolres Asahan Paparkan Kasus 1 Kilogram Sabu dan 280 Butir Pil Ekstasi  

Rabu, 18 Mei 2022
Hukum

Hakim Vonis Seumur Hidup 2 Terdakwa Kurir Heroin 3,1 Kilogram  

Rabu, 18 Mei 2022
Hukum

Pembunuh Teman Kencan Sejenis, Divonis 20 Tahun Penjara  

Rabu, 18 Mei 2022
Hukum

Ibu Korban Pelecehan Seksual Minta Polres Padangsidimpuan Proses Pengaduannya

Selasa, 17 Mei 2022
Hukum

Grebek Kampung Narkoba, Polres Padangsidimpuan Amankan 3 Pria

Selasa, 17 Mei 2022
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Polisi Panyabungan Ringkus Pencuri di Rumah Ustadz

Senin, 16 Mei 2022

2 Pengurus PTMSI Pelalawan Kunjungi Sekretariat NPC Sumut

Jumat, 13 Mei 2022

Ketua Pewarta Jenguk Anak Kepala Pasar Sukaramai Sakit di RS Mitra Medika

Rabu, 18 Mei 2022

BRI Pakam Salah Lelang, Pengadilan Diminta Adil dan Tindak Oknum yang Bersekongkol  

Kamis, 12 Mei 2022

Sidang Prapid Pengusaha Showroom, Pemohon Tegaskan Bukan Perkara Pidana   

Rabu, 18 Mei 2022

Dandim Gelar Silaturahmi dengan Seluruh Keluarga Besar Kodim 0209/LB

Rabu, 18 Mei 2022

Penelitian Tahap I TA 2022 Sespim Lemdiklat Polri Digelar di Polrestabes Medan   

Rabu, 18 Mei 2022

Syekh Ali Marbun Ulosi Kapolrestabes Medan 

Rabu, 18 Mei 2022


Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

Sidang Prapid Pengusaha Showroom, Pemohon Tegaskan Bukan Perkara Pidana   

Rabu, 18 Mei 2022

Dandim Gelar Silaturahmi dengan Seluruh Keluarga Besar Kodim 0209/LB

Rabu, 18 Mei 2022

Penelitian Tahap I TA 2022 Sespim Lemdiklat Polri Digelar di Polrestabes Medan   

Rabu, 18 Mei 2022
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani